Wanita Pemeran Video Seks di Garut Divonis 3 Tahun Penjara

2 April 2020 21:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wanita pemeran video seks di Garut, terus baca Al-quran sebelum jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wanita pemeran video seks di Garut, terus baca Al-quran sebelum jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Garut menggelar sidang putusan terhadap terdakwa pemeran video seks Garut, Kamis (2/4). Dalam sidang melalui teleconference, pemeran wanita dalam video seks berinisial V (19) divonis 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa bersalah secara sah. Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata ketua majelis hakim Hasanuddin saat membacakan putusannya.
Selain dihukum penjara, V juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 milyar subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
"Menetapkan masa penangkapan dan dikurangi masa tahanan. Barang bukti satu flashdisk berisi video dirampas negara. Satu buah HP dikembalikan kepada terdakwa," ucap Hasanuddin.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang tuntutan pada (5/3) jaksa menuntut V dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Meski begitu, vonis terhadap V lebih berat dibanding dengan dua pemeran laki-laki yang ada dalam video seks. Dua laki-laki berinisial W dan A divonis hukuman 2 tahun 9 bulan dan denda Rp 1 milyar subsider tiga bulan kurungan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum V, Asri Vidya Dewi, langsung mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia menyebut ada sejumlah fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim salah satunya ketika kliennya melapor ke Polres Garut.
"Juga tak dipertimbangkan relasi kuasa yang timpang," kata Asri.
Sementara Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi mengaku menghormati putusan majelis hakim. Namun mengingat kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas, pihaknya masih akan pikir-pikir dengan vonis tersebut.
"Kami menuntut lima tahun penjara potong masa tahanan. Putusannya tiga tahun. Tim JPU kami nyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama tujuh hari," ucap Sugeng usai persidangan.
"Ada beberapa yang menurut kami pertimbangan terhadap barang bukti ada yang kurang," tutupnya.