Wanita Tangerang Bunuh Bayi yang Dilahirkannya di Toilet Rest Area Tol Pemalang

24 September 2024 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
AN (18) perempuan asal Tangerang, Banten, ini ditahan Polres Pemalang. AN diduga membunuh bayi yang dilahirkan di Rest Area KM 319 B Tol Pemalang-Batang.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo, peristiwa tersebut terjadi Kamis (5/9) siang, ketika tersangka AN sedang dalam perjalanan naik bus dari Solo dengan tujuan Tangerang.
“Sesampainya di jalan Tol Pemalang-Batang sekitar pukul 11.30 WIB, atau sekitar kurang lebih setengah jam sebelum bus berhenti di Rest Area KM 319 B, tersangka merasa sakit perut dan mulas,” kata AKBP Eko dalam keterangannya, Selasa (24/9).
Kemudian setelah bus berhenti untuk makan siang di Rest Area KM 319 B Pemalang, Eko mengatakan, tersangka AN langsung bergegas pergi ke toilet wanita.
“Namun sebelum masuk ke toilet wanita, tersangka AN sempat meminta plastik warna hitam dengan ukuran besar ke seorang pedagang di Rest Area,” ungkap Eko.
ADVERTISEMENT
Eko menjelaskan, tersangka AN kemudian melahirkan bayinya di toilet wanita sendirian atau tanpa bantuan orang lain, lalu menggunakan plastik warna hitam untuk menaruh bayinya.
“Selanjutnya, tersangka AN meletakkan plastik berisi bayi di atas lubang WC, lalu pergi meninggalkan toilet untuk kembali ke bus yang ditumpangi,” kata Eko.
Saat bus berjalan, Eko mengatakan, tersangka AN sempat berganti pakaian di dalam kamar mandi bus.
“Pada saat itu, sopir bus yang melihat noda darah dari pakaian tersangka AN, mengira tersangka AN sedang datang bulan dan tidak mengenakan pembalut,” kata Eko.
Eko mengatakan, bayi yang ditaruh oleh tersangka AN di dalam toilet wanita baru ditemukan oleh seorang cleaning service, Kamis (5/9), sekitar pukul 16.00 WIB.
ADVERTISEMENT
“Kemudian cleaning service tersebut melaporkan ke manajer Rest Area, dan selanjutnya manager rest area melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ampelgading Polres Pemalang,” urai Eko.
Eko mengungkapkan, setelah dilakukan berbagai rangkaian penyelidikan, tim berhasil mendapatkan identitas tersangka, dan selanjutnya mengamankan tersangka AN di Tangerang.
“Dan benar saja, setelah dilakukan pemeriksaan medis di rumah sakit, didapatkan keterangan bahwa tersangka baru saja melakukan persalinan,” jelas Eko.
Eko mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan autopsi terhadap bayi, Kamis (5/9) dan ditemukan sejumlah luka pada bayi akibat benturan benda tumpul, serta bekap dan cekik yang mengakibatkan mati lemas.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 (3) junto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ungkap Eko.
ADVERTISEMENT
"Atau Pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," ujar Eko.