Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Waspada! Ada Modus Penipuan Berkedok Surat Tugas dan Surat Edaran KPK di Papua
19 Januari 2021 17:18 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Surat Tugas tersebut berisi penugasan kepada individu tertentu untuk melakukan pemantauan, penghimpunan data, pelaporan, dan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk monitoring dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sedangkan dalam Surat Edaran, disebutkan adanya pelantikan pengurus, penyerahan SK atribut, dan pembekalan pengurus KPK tingkat Provinsi yang akan dilakukan di lokasi tertentu. Kedua surat tersebut dipastikan palsu.
"KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Tugas dan Surat Edaran tersebut palsu," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/1).
Ali mengatakan, KPK tidak pernah memiliki cabang atau kepengurusan tingkat daerah. KPK juga tidak memberikan mandat atau wewenang melalui Surat Tugas kepada pihak lain selain Pegawai KPK dalam menjalankan tugas monitoring dan pencegahan korupsi.
ADVERTISEMENT
"KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggung jawab untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar," ucap Ali.
"KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi terkait dengan pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK," sambungnya.
Ali mengatakan, apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apa pun, diharapkan bisa cepat melaporkannya ke aparat penegak hukum setempat.