Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Wawan, Napi Terorisme Jalani Sidang Vonis Ditemani Istri
13 September 2018 17:02 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Napi terorisme Wawan Kurniawan alias Abu Afif menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang yakni mendengarkan vonis terkait kasus latihan fisik persiapan teror di Riau dan Jambi.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan sekitar pukul 15.04 WIB, Kamis (13/9), saat memasuki ruang sidang Wawan sempat dipeluk sang istri. Wawan menjalani sidang di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sebelum masuk ruangan, ketua majelis hakim Suhartono mempersilakan istri terdakwa untuk memasuki ruang sidang dan bertemu suaminya atas permintaan kuasa hukum Asludin Hatjani.
"Atas permintaan keluarga melalui penasihat hukum, silakan masuk," kata Suhartono, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat.
Setelah dipersilakan, Wawan masuk ke ruang sidang dan duduk di kursi samping terdakwa. Wawan memasuki ruang sidang dipapah dan dikawal anggota Brimob yang bersenjata lengkap. Wawan tampak pincang.
Istri Wawan yang berada di dalam ruang sidang spontan menghampiri Wawan dan memeluk suaminya. Masjil hakim kemudian mempersilakan Wawan duduk. Jaksa juga membuka borgol di tangannya.
ADVERTISEMENT
Wawan Kurniawan alias Abu Afif merupakan napi teroris yang disebut memicu rusuh di Mako Brimob. Pada peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Wawan disebut sebagai pemicu keributan sehingga mempengaruhi tahanan lainnya.
Dalam sidang vonis ini, hakim menyatakan Wawan terbukti bersalah dan divonis 11 tahun.