Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol mengaku dirinya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Terkait dugaan pencucian uang atau TPPU Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan.
ADVERTISEMENT
“Iya [sudah tersangka]. Seperti yang dibicarakan aja,” kata Windy kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (26/3).
Dia mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak Januari 2024. Meski dia enggan membeberkan perbuatannya yang disangka KPK.
Windy juga tak menjawab terang mengenai dugaan aset yang diterima dan dikelola dari Hasbi Hasan. Dia masih meminta menunggu apa yang nanti dirilis KPK.
“Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya, ya. Ya, semoga ini, sih, maksudnya, bisa berjalan lancar baik-baik aja, terus cepat beres,” kata Windy.
Hingga saat ini, Windy belum memilih opsi upaya praperadilan. Pertimbangan dia banyak, dari masalah keluarga hingga kondisi kesehatan dia pribadi.
“Saya udah capek banget, udah lelah, udah sakit-sakitan. Ibu saya juga kasihan, keluarga saya kasihan. Ya, kalau jadi orang tua pasti gimana, sih, rasanya kalau anaknya diceritain seperti ini, itu. Mohon doa semoga sehat-sehat semuanya, semoga dilindungi juga,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Meski sudah ditetapkan tersangka tapi tak langsung ditahan oleh KPK. Hari ini dia masih diperiksa sebagai saksi.
“Masih jadi saksi sekarang,” ungkap dia.
Dalam proses sidang dugaan suap Hasbi Hasan, perkara pokoknya, Windy disebut memiliki hubungan spesial dengan Sekretaris MA terkait. Saling panggil ‘cayang’ hingga tinggal bersama di hotel.
Windy diduga menerima dan menikmati sejumlah fasilitas hasil gratifikasi Hasbi Hasan. Seperti hotel, tas, dan liburan bersama.
Dia juga diduga menerima rumah dari Hasbi Hasan. Nilainya mencapai Rp10 miliar.