WN Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Segera Dideportasi!

5 Mei 2023 13:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang meludahi seseorang di Masjid Al-Muhajir Bandung, ditangkap di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta saat hendak meninggalkan Indonesia, Jumat (28/4/2023). Foto: Dok. Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
WN Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang meludahi seseorang di Masjid Al-Muhajir Bandung, ditangkap di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta saat hendak meninggalkan Indonesia, Jumat (28/4/2023). Foto: Dok. Imigrasi
ADVERTISEMENT
WN Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), yang meludahi Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar, akan dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Bandung. Selain itu, ia juga akan ditangkal untuk masuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Rencananya, ia akan dideportasi kembali ke Australia melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada Jumat malam ini.
"Pada hari ini kami akan mendeportasi yang bersangkutan dan melakukan penangkalan pada yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto, di Kota Bandung, pada Jumat (5/5).
Pers rilis deportasi pada WN Australia yang ludahi Imam masjid. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Satoto menilai perbuatan yang dilakukan oleh Brenton melanggar ketentuan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011. Dia disebut telah mengganggu ketertiban masyarakat.
Setelah dideportasi, Brenton akan ditangkal masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan dan kemungkinan akan diperpanjang.
"Enam bulan (ditangkal) bisa diperpanjang," ucap dia.
Tangkapan layar video WNA asal Australia saat ludahi imam masjid di Kota Bandung. Foto: Dok. Istimewa
Brenton menjadi sorotan setelah dia meludahi Imam Masjid Al-Muhajir di Kota Bandung, M. Basri Anwar, beberapa waktu lalu. Aksinya terekam kamera CCTV yang berada di masjid.
ADVERTISEMENT
Diduga, pelaku meludah lantaran terganggu suara Murottal Al-Qur'an yang diperdengarkan Basri melalui alat pengeras suara masjid. Ia ditangkap tak lama setelah kasus ini ramai. Polisi mengamankannya di Bandara Soetta ketika ia hendak pulang ke Australia.
Brenton sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHPidana. Dalam pemeriksaannya, ia tetap mengaku tidak melakukan perbuatan yang disangkakan itu.
Namun, saat ini kasus itu dihentikan oleh polis. Sebab imam masjid yang jadi korban mencabut laporannya.
Perkara yang melibatkan Brenton telah dialihkan dari kepolisian ke imigrasi. Pada akhirnya, Imigrasi memutuskan untuk mendeportasi Brenton.