WN Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Ternyata Mualaf

1 Mei 2023 15:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyampaikan keterangan terkait status hukum WN Australia pada Sabtu (29/4/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menyampaikan keterangan terkait status hukum WN Australia pada Sabtu (29/4/2023). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
WN asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43), yang meludahi Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar, ternyata merupakan seorang mualaf.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.
"Kalau pengakuannya yang bersangkutan Islam, mualaf," kata dia di Masjid Pusdai, Kota Bandung, Senin (1/5).
Namun demikian, hingga kini, belum diketahui motif pelaku melakukan aksi peludahan. Sebab, pelaku belum juga mengakui perbuatannya.
Pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dengan didasarkan keterangan saksi dan pemeriksaan barang bukti.
"Yang bersangkutan sekarang masih belum mengakui apa yang menjadi perbuatannya," ucap dia.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Belum diketahui sampai kapan Brenton akan ditahan di Polrestabes Bandung.
"Nanti kita lihat seperti apa, nanti sementara kita masih melakukan penahanan di Polrestabes, nanti kita lihat perkembangan kasusnya nanti apakah dilanjutkan ataukah memang ada seperti apa," ujar dia.
ADVERTISEMENT
WN Australia bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) yang meludahi seseorang di Masjid Al-Muhajir Bandung, ditangkap di Tempat Pemeriksaa Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta saat hendak meninggalkan Indonesia, Jumat (28/4/2023). Foto: Dok. Imigrasi
Sebelumnya Brenton diamankan polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya.
Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.