Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
WN Meksiko DPO Penembak WN Turki di Bali Ditangkap di Nganjuk
30 Januari 2024 20:27 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Polisi berhasil menangkap WN Meksiko Sicairos Valdes Roberto (27) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penembakan WN Turki Turan Mehmet (30) di Bali.
ADVERTISEMENT
Sicarios Valdes Roberto ditangkap di Terminal Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (30/1) sore. Sicairos Valdes Roberto hendak melarikan diri ke sekitar Jawa Timur dengan menyewa sebuah mobil dari Bali. Pelaku saat ini diboyong ke Polda Bali.
"Betul ditangkap di Nganjuk. Dia melarikan diri dari Bali ke Nganjuk dan di Nganjuk ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim dan Polda Jatim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo saat dihubungi, Selasa (30/1) malam.
Turan Mehmet ditembak empat WN Meksiko saat bersama dengan tiga temannya di Vila Palm House, wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1) pukul 01.16 WITA.
Para pelaku adalah Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36), dan Sicairos Valdes Roberto (27).
ADVERTISEMENT
Para pelaku awalnya masuk ke vila lalu membekap dan menodong pistol ke arah satpam. Para pelaku kemudian menembaki Turan Mehet.
Akibatnya, Turan Mehmet mengalami luka tembak tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri.
Tiga pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah sewaan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (27/1) pukul 07.30 WITA.
Polisi menduga motif awal para pelaku adalah perampokan dan pembunuhan berencana. Para pelaku berhasil menggondol uang senilai Rp 30 juta dan 4 ribu dolar Amerika Serikat milik Turan Muhammat Ennes (28), adik Turan Mehmet. Uang ditemukan pelaku di ruangan tamu vila.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV, polisi menyimpulkan ada tiga dari empat pelaku menggunakan pistol saat merampok wisatawan asal Turki itu. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa empat butir peluru aktif, empat buah selongsong peluru, dan 4 proyektil peluru.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Bali, barang bukti peluru tersebut merupakan peluru kaliber 7,65 x 17 milimeter buatan PT Pindad. Polisi menduga peluru itu hasil tembakan senjata api pabrikan laras pendek.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah sepeda motor Yamaha Nmax dan Honda ADV yang digunakan oleh pelaku, dua buah helm yang diamankan dari pemilik rental motor yang sebelumnya dipinjam pelaku.
Tujuh buah handphone milik para pelaku dan empat file rekaman CCTV dari Vila Palm House dan sekitar lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 Junco Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 338 Juncto Pasal 35 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.