Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
BNN menangkap pengedar narkoba jaringan Rusia yang beroperasi di Bali bernama Evgenii Karamyshev. WN Rusia ini ditangkap di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, jaringan narkoba Rusia ini mengadopsi cara jaringan Indonesia mengedarkan narkoba, yakni dengan sistem tempel dan tanam di area publik.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, dia biasanya menerima perintah dari bosnya kemudian menerima perintah lagi untuk dipecah dalam pecahan berapa dan akan didistribusikan ke mana,"
"Kemudian diberikan lokasi baru dia melakukan penempelan atau penanaman barang-barang detail berupa titik koordinat lokasi," kata Kabid Brantas BNN Bali, Kombes I Made Sinar Subawa, dalam jumpa pers, Senin (23/12).
Evgenii Karamyshev mengaku tidak mengenal pemesan barang haram itu lantaran tugasnya hanya menempel. Pemesanan narkoba juga biasanya menggunakan aplikasi Telegram.
"Berdasarkan hasil pengakuannya memang (konsumennya) lebih kepada WNA. Dia saat ini sendirian di Bali," katanya.
ADVERTISEMENT
Jaringan narkoba ini beroperasi melalui aplikasi Telegram. Evgenii Karamyshev diduga sudah setahun menjadi pengedar untuk memasok narkoba kepada turis asing di Bali. BNN masih mendalami pengendali Jaringan Rusia Evgenii Karamyshev.
"Dalam melaksanakan perannya, pelaku kerap mendapat upah berupa uang cash diambil di sebuah lokasi yang telah dikirimkan kepadanya melalui pesan Telegram. Pelaku juga memperoleh upah berupa Crypto Currency (bitcoin dan USDT)," sambungnya.
Kasus ini terungkap berkat hasil Intelijensi BNN Bali. Evgenii Karamyshev tertangkap tangan menerima paket ekspedisi diduga berisi narkoba dari Thailand, yakni 21 buah padatan berwarna cokelat mengandung narkotika jenis Hasis dengan berat total 223,15 gram.
Petugas lalu menggeledah indekosnya Jalan Raya Uluwatu, Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Petugas menemukan barang bukti berupa: 24 buah plastik klip berisi hasis 62,98 gram, 10 buah plastik klip berisi ganja, 5 buah klip plastik berisi jamur kering mengandung narkotika jenis psilosin.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, 36 buah plastik klip berisi narkotika jenis mefedron, 1 buah plastik berisi sabu, 1 plastik klip berisi kokain, 2 plastik klip narkotika jenis MDMA, dan 3 buah timbangan.
Atas perbuatannya, Evgenii Karamyshev dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Live Update