WNA di Cianjur Sudah Rencanakan Siram Air Keras ke Istri 2 Minggu usai Nikah

28 November 2021 7:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNA asal Timur Tengah yang siram istri dengan air keras di Cianjur, ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
WNA asal Timur Tengah yang siram istri dengan air keras di Cianjur, ditangkap. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
AL (48), seorang WNA asal Riyadh, Arab Saudi, yang menyiram istrinya S (21) pakai air keras ternyata sudah merencanakan aksinya sejak jauh-jauh hari. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, AL sudah merencanakan aksinya 2 minggu setelah menikah siri.
ADVERTISEMENT
"Kita dalami karena tersangka ini sudah merencanakan kejahatannya dua pekan setelah mereka menjalani nikah siri," kata Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, dalam keterangannya, Sabtu (27/11).
Diketahui, AL merupakan tersangka penganiayaan berat hingga menyebabkan istrinya meninggal dunia. Saat ini, AL tengah diperiksa secara intensif oleh polisi.
Dalam proses pemeriksaan, AL sudah mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum yang telah disiapkan oleh pihak Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi.
"Kita mulai melakukan pendalaman terkait penyelidikan kasus yang menjerat tersangka AL," ucap Doni.
Sejumlah saksi pun sudah diperiksa oleh polisi. mulai dari keluarga korban dan tetangga di lingkungan tempat tinggal korban.
Dugaan awal, AL menyiram air keras ke S karena cemburu. Belakangan, terungkap ada motif lainnya. Namun, Doni belum bisa menyampaikan motif tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan para saksi, selain faktor cemburu. Perbuatan tersangka terhadap korban, diduga juga ada faktor lain. Tapi belum dapat kita sampaikan, masih pendalaman," ujarnya.
Foto istri korban penyiraman air keras oleh WNA Arab Saudi di Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
Terkait peristiwa ini, Bupati Cianjur Herman Suherman telah buka suara. Dia mengatakan, diduga S menjadi korban kawin kontrak.
Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum keluarga korban, Lidya Indayani Umar, membenarkan adanya perjanjian pra nikah antara korban dan tersangka. Namun ia tak merinci perjanjian tersebut.
"Jadi tersangka ini sempat menjanjikan akan memberi ganti rugi, jika meninggalkan atau menyakiti korban. Itu merupakan kesepakatan dari tersangka, atau kesepakatan pra nikah yang dibuat tersangka," kata Lidya.
Sebelumnya, S ditemukan dengan luka bakar karena disiram air keras di rumahnya di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (20/11).
ADVERTISEMENT
S meninggal dunia saat dirujuk dari RSUD Sayang Cianjur, ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, pada Sabtu (20/11) malam.