WNI Asal Karawang Dijebak Kerja di Suriah hingga Jatuh Sakit

1 April 2023 20:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, saat press briefing WNI korban gempa Turki di Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (10/2). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, saat press briefing WNI korban gempa Turki di Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (10/2). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Luar Negeri RI telah berkoordinasi dengan KBRI Damaskus untuk menangani kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengaku dijebak bekerja dan dieksploitasi hingga jatuh sakit di Suriah.
ADVERTISEMENT
Saat ini, perlindungan terhadap WNI asal Karawang yang bernama Dede Aisyah itu masih berlangsung — termasuk upaya pemulangannya ke Tanah Air.
Informasi ini diungkap oleh Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulisnya yang dirilis pada Sabtu (1/4).
Pihaknya mengatakan, telah menangani kasus Dede sejak awal Februari 2023 dan sudah menjalin komunikasi — baik dengan Dede secara pribadi, maupun dengan keluarganya di Karawang.
“Pada 31 Maret 2023, Kementerian Luar Negeri bertemu dengan keluarga Dede Aisyah di Karawang untuk menjelaskan langkah-langkah Kemlu dan KBRI. Hadir pula Bupati Karawang, Polres Karawang, Disnaker Karawang dan BP3MI,” bunyi pernyataan tersebut.
Dari hasil komunikasi dengan Dede, diketahui bahwa ibu muda itu berangkat ke Damaskus pada November 2022 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.
ADVERTISEMENT
Selama tinggal di Suriah, dia telah bekerja di tiga majikan berbeda dan sebelumnya pernah memiliki pengalaman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara Timur Tengah lainnya seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Kuwait.
Adapun dalam keterangan itu turut dijelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, Dede diketahui memang sudah memiliki izin tinggal dan menandatangani kontrak kerja dengan majikannya di Suriah.
Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, di Press-Briefing Kemlu RI di Jakarta, Kamis (13/10/2022). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
Dengan kata lain, ditempatkannya Dede di pekerjaannya saat ini adalah hasil kesepakatan antara kedua pihak.
“KBRI Damaskus melakukan tindak lanjut dengan menemui pihak agensi dan diperoleh informasi bahwa berdasarkan hukum di Suriah, Dede memiliki izin tinggal dan izin kerja, serta telah menandatangani kontrak kerja. Majikan meminta ganti rugi jika Dede memutus kontrak,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Suriah menetapkan sistem ‘kafalah’ — artinya, majikan memiliki kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan pekerjanya untuk pulang.
Sehubungan dengan itulah, langkah berikutnya yang dilakukan KBRI Damaskus yaitu mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Suriah, guna memohon bantuan penyelesaian dan penerbitan exit permit (izin keluar).
Selain itu, KBRI Damaskus juga telah bekerja sama dengan pihak berwenang di Suriah guna memfasilitasi kepulangan Dede ke Indonesia. Artinya, kondisi keselamatan Dede saat ini sudah berada di bawah pengawasan KBRI Damaskus.
“Selanjutnya, KBRI Damaskus telah berkoordinasi dengan otoritas Suriah untuk mengupayakan pemindahan Dede ke shelter KBRI Damaskus dan mengupayakan exit permit Dede, serta memfasilitasi kepulangan ke Indonesia,” jelas pernyataan itu.
Pada saat bersamaan, Kemlu RI sedang berkoordinasi dengan Polri guna mendorong pertanggungjawaban hukum terhadap agen perekrut yang memberangkatkan Dede ke Suriah hingga melanggar prosedur ketenagakerjaan sebagaimana mestinya.
Presiden Joko Widodo melepas Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan skema G to G ke Korsel. Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Duduk perkara kasus eksploitasi WNI yang dialami Dede berawal dari sebuah video di media sosial, yang mana memperlihatkan Dede sedang menangis dan meminta dipulangkan — mengeluh perutnya sakit.
ADVERTISEMENT
Dalam video itu, Dede mengaku semula diajak bekerja sebagai PMI di Turki dengan iming-iming gaji sebesar USD 600 (Rp 9 juta). “Tapi saya setelah mendarat di Istanbul, saya dibuang ke Suriah,” kata Dede dalam video itu seraya merintih kesakitan.
Dede mengaku menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), lantaran setibanya di Suriah Dede dijual seharga USD 12 ribu (Rp 180 juta) kepada majikannya dengan kontrak kerja selama empat tahun — tanpa sepengetahuannya.
“Saya tahunya dari mana? Dari majikan, karena majikan saya bilang kalau saya harus kerja di sini empat tahun karena saya ini mahal,” ungkap Dede. “Majikan sudah mengeluarkan uang USD 12 ribu untuk membeli saya,” sambung dia.
Dalam video itu pula, Dede mengeluh kesakitan. Dia mengatakan, pekerjaannya sangat berat dan memicu sakit di perutnya yang baru melahirkan secara caesar. Dede kemudian sempat meminta istirahat dan dikembalikan ke kantornya — dia tidak merinci kantor apa yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
Namun, dua hingga tiga minggu berselang Dede kembali diperjualbelikan lagi kepada majikan yang baru dan rasa sakit di perutnya kembali muncul. Hingga akhirnya, Dede sudah tidak betah dan ingin kembali pulang, tetapi dalam video itu dia mengaku tidak mendapatkan pertolongan dari siapa pun.
“Di sini juga saya sudah coba untuk menghubungi KBRI tapi KBRI tidak ada tindakan, jadi saya bingung mau minta tolong ke siapa, mau lapor ke siapa, saya cuma ngeluh ke suami saya, tapi suami saya sudah bolak-balik ke Polres minta bantuan sana-sini sudah menghabiskan uang demi menolong saya, tapi belum ada pertolongan dari siapa pun. Tolong bantu saya, saya pengen pulang,” tutup Dede.