Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
WNI asal Medan yang Diculik di Malaysia Pinjam Uang ke Rentenir
29 September 2023 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus penyekapan (F) seorang WNI asal Medan di Penang, Malaysia pada September 2023 rupanya dipicu oleh masalah utang piutang.
ADVERTISEMENT
“Ini adalah kasus utang piutang, jadi suami yang bersangkutan meminjam uang dari rentenir di Malaysia,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, saat konferensi pers di Kemlu, Jumat (29/9).
Judha menjelaskan, perkara utang piutang ini akan diadili secara berbeda dengan kasus penculikan dan penyiksaan selama 10 hari yang dialami F. Menurut kesaksian suami korban, penculik meminta tebusan sebesar RM 540 ribu (Rp 1,7 miliar) untuk pembebasan istrinya.
“Tentu (soal utang) itu adalah kasus perdata, yang kami prioritaskan ini adalah kasus pidana,” lanjut Judha.
Sebelumnya, F diculik di Paya Terubong saat sedang berlibur bersama teman-temannya tanggal 7 September 2023. F dibawa ke Butterworth -sebuah daerah di Penang- dan disekap di sana. Agar keberadaannya tidak terlacak, selama 10 hari F sempat dipindahkan ke beberapa lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT
Seminggu setelah itu, pihak keluarga pun melaporkan kehilangan F ke KJRI Kuala Lumpur pada 14 September 2023.
“Sehari setelah itu 15 September 2023, F dapat diselamatkan termasuk pelakunya juga diamankan di Syah Alam Selangor,” tutur Judha.
Kepolisian Malaysia pun berhasil mengamankan 13 tersangka penculikan. Kini, sembari kasus hukum berjalan F sudah diizinkan pulang ke Indonesia.
“F bisa kembali ke rumah di Indonesia sambil menunggu proses persidangan yang akan dijadwalkan 2-3 bulan mendatang,” tutur Judha.