WNI di Oman Disiksa Majikan

4 April 2024 0:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, saat press briefing WNI korban gempa Turki di Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (10/2). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, saat press briefing WNI korban gempa Turki di Kementerian Luar Negeri RI, Jumat (10/2). Foto: Aliyya Bunga/kumparan
ADVERTISEMENT
WNI berinisial NHA disiksa majikannya di wilayah Sa'ada, Salala, Oman. Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha mengatakan saat ini korban telah kembali ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kasus ini diketahui Kemlu pada 30 Maret 2024. Kemlu lalu berkoordinasi dengan KBRI Muscat untuk menindak lanjuti.
Judha mengatakan pada 31 Maret pihak KBRI Muscat bersama kepolisian mendatangi tempat kerja korban yang berjarak 1.000 kilometer dari Muscat. Korban dipastikan telah diselamatkan.
"Alhamdulillah kita berhasil menyelamatkan NHA, kita bisa tarik dari majikannya, kemudian diselesaikan oleh pihak kepolisian termasuk hak-hak ketenagakerjaan sudah dipenuhi oleh majikan," kata Judha, Rabu (3/4).
Korban, kata Judha, sudah dibawa ke Indonesia, namun belum dipulangkan ke kota asalnya, Dompu, NTB. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BP2MI.
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutterstock
"NHA sudah tiba kemarin tanggal 2 April di Jakarta. Dan saat ini masih kita inapkan di Jakarta untuk pemulihan sambil menunggu kita pulangkan ke wilayah asal yaitu di Dompu, NTB. Kemudian nanti akan kita koordinasikan dengan otoritas yang ada di daerah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Judha mengatakan, KBRI awalnya ingin menyelesaikan kasus ini secara hukum karena kasus kekerasan. Pihak KBRI sudah siap memberikan pendampingan kepada korban.
Namun, korban enggan membawa kasusnya ke ranah hukum. Ia memilih untuk berdamai dan hak-hak ketenagakerjaannya dipenuhi.
"Sekarang hak-hak itu sudah dipenuhi atas mediasi yang dilakukan KBRI dan pihak kepolisian," kata Judha.
"Jadi memang pendekatan yang dilakukan pendekatan victim center. Jadi kita mengikuti apa yang jadi keinginan dari korban, namun dalam konteks ini KBRI menjelaskan hak-hak yang harus didapatkan oleh si korban termasuk hak untuk melakukan penuntutan hukum. Kita sudah berikan namun keputusan kita serahkan kepada korban," pungkasnya.