Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
WNI di Singapura Dibui 6 Bulan Usai Gigit Lengan Anak Majikan yang Masih Bayi
4 April 2023 17:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dia lakukan satu kali lantaran frustrasi, sebab sang anak berusia 14 bulan itu tidak mau disuruh tidur.
Dikutip dari Channel News Asia, pelaku merupakan seorang wanita WNI yang teridentifikasi bernama Masita Khoridaturochmah (33 tahun).
Dia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan oleh pengadilan Singapura pada Selasa (4/4) atas satu tuduhan memperlakukan anak majikannya dengan buruk hingga menimbulkan sakit fisik.
Lebih lanjut, pengadilan mendengar bahwa Masita mulai bekerja untuk ibu korban sejak 2021 dengan tugas utama sebagai merawat anak perempuan kembarnya yang masih bayi —salah satunya adalah sang korban, serta melakukan pekerjaan rumah tangga.
Adapun kejadian kekerasan itu sudah terjadi pada tahun lalu, tepatnya pada 26 Mei 2022 pukul 17.00 sore waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Majikan Masita meninggalkan rumah untuk menjemput anak perempuan sulungnya dari taman kanak-kanak, sehingga Masita ditinggal di rumah dengan bayi kembar majikannya.
Masita mencoba menidurkan mereka, tetapi merasa frustrasi akibat salah satu bayi yang masih tidak kunjung tidur satu setengah jam kemudian. Dia merasa, pekerjaan rumah selanjutnya yaitu memasak makan malam jadi tertunda karena bayi ini tidak tidur-tidur.
Lalu, sekitar pukul 18.30 waktu setempat, Masita pun menggigit lengan kiri korban hingga menyebabkan luka memar. Ketika ibu korban kembali ke rumah setengah jam kemudian, Masita pun pergi memasak makan malam dan menyuapi anak majikannya.
Meski sudah beberapa jam berlalu sejak lengannya digigit, tetapi luka memar di lengan kiri korban masih terlihat. Majikan Masita yang sedang menemani anak-anaknya untuk tidur lalu melihat ada luka memar seperti bekas gigitan di lengan bayinya.
ADVERTISEMENT
Sang ibu menduga, Masita telah menggigit korban dan mempertanyakan hal itu.
Awalnya, Masita masih menyangkal, tetapi akhirnya dia mengakui perbuatannya. Masita kemudian berlutut di hadapan majikannya dan meminta maaf, namun majikannya melaporkan masalah ini ke polisi.
Masita pun menjalani hukuman penjara hingga dia hadir dalam sidang dakwaan pada pekan ini.
Dalam persidangan, jaksa penuntut mengatakan, korban sangat rentan dan masih sangat muda — sementara Masita telah menyalahgunakan posisi kepercayaan yang diberikan majikannya kepada Masita.
Jaksa menambahkan, Masita telah dengan sengaja menyebabkan korban terluka dan pelanggaran itu bersifat serampangan — timbul dari alasan bahwa dia frustrasi hanya karena korban tidak tertidur seperti yang dia inginkan.
“Masita jelas-jelas menggigit korban untuk melampiaskan rasa frustasinya, dan luka memar tersebut terlihat oleh dokter bahkan keesokan harinya,” kata jaksa penuntut.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pengacara pembela Masita, Kyle Chong, meminta keringanan hukuman menjadi dua bulan penjara. Chong menekankan, insiden itu hanya terjadi sekali dan sangat disesalkan pula oleh kliennya.
“Luka yang dialami korban hanya luka ringan. Hanya memar dan tidak ada yang lebih parah dari itu,” ujar Chong.
Sementara itu, hakim distrik Tan Jen Tse mengatakan, tidak dapat disangkal bahwa pencegahan umum merupakan pertimbangan hukuman yang dominan dalam kasus-kasus kekerasan ringan semacam ini.
“Untuk kasus-kasus pelecehan anak yang tidak fatal yang melibatkan kekerasan fisik, pengadilan menjatuhkan hukuman setidaknya enam bulan,” kata Tse.
“Sejak saat itu, parlemen juga memandang perlu untuk melipatgandakan hukuman untuk kasus-kasus Undang-Undang Anak dan Remaja yang serupa,” sambung dia.
ADVERTISEMENT
Tse menggarisbawahi perbuatan Masita yang hanya melakukan pelanggaran itu satu kali akibat rasa frustrasi, tetapi dia langsung menunjukkan penyesalannya.
Hakim Tse kemudian mengabulkan permintaan Masita untuk menunda hukuman penjara selama seminggu agar dia dapat membereskan urusan pribadinya terlebih dahulu — termasuk menghubungi keluarganya di Indonesia untuk mengatur kepulangannya setelah dipenjara.