Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
WNI Selamat Dari Kecelakaan Kapal di Malaysia Bakal Hadapi Proses Hukum
20 Januari 2022 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/1), Direktur Pelindungan WNI dan BHI Judha Nugraha mengatakan Perwakilan RI, dalam hal ini KJRI Johor Bahru, telah berkoordinasi dengan otoritas setempat mengenai kasus ini.
“Korban selamat akan dilakukan pendampingan kekonsuleran dalam proses penyelidikan atau proses hukum lebih lanjut,” ungkap Judha. Ia tidak merincikan proses hukum apa yang akan dilakukan.
Kecelakaan pada Selasa dan Kamis terjadi di Perairan Johor Bahru, tepatnya di Pontian dan Pengerang.
Pada kecelakaan hari Selasa, ditemukan enam korban tewas dan tujuh korban selamat. Kapal tersebut membawa 13 WNI, dengan rincian dua kru kapal dan 11 penumpang.
Sedangkan mengenai kecelakaan pada Kamis, menurut keterangan KJRI Johor, kapal itu membawa 29 orang termasuk kru. Lima orang ditemukan tewas, 19 orang selamat, dan 5 lainnya hilang. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai insiden ini.
ADVERTISEMENT
Judha mengungkapkan, Kemlu RI mencatat peningkatan jumlah kasus kecelakaan di Selat Malaka.
Pada 15 Desember 2021, kecelakaan kapal WNI yang mengangkut calon TKI tak berdokumen juga terjadi di Perairan Johor, tepatnya di Tanjung Balau.
Kecelakaan kapal itu menewaskan 21 orang, dari total 54 penumpang.
Proses Hukum bagi Imigran Tak Berdokumen
Pada insiden tenggelamnya kapal pengangkut WNI Desember 2021 lalu, Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengungkapkan, korban selamat dari kecelakaan kapal imigran ilegal akan menghadapi proses hukum.
Sebab, mereka melanggar aturan keimigrasian Malaysia, yaitu memasuki wilayah Malaysia secara ilegal.
“Nanti, prosesnya akan dijatuhi hukuman oleh Mahkamah (pengadilan Malaysia) biasanya antara 3-6 bulan (hukuman), setelah itu nanti dideportasi,” kata Hermono pada 16 Desember lalu.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran keimigrasian ini termasuk tindak pidana ringan, sehingga pidana kurungan berkisar tiga hingga enam bulan.
“Karena ini termasuk tindak pidana ringan, jadi cepat saja, tuh, sekali sidang cetok [palu dipukul] tiga bulan, cetok enam bulan,” tutupnya.