WNI yang Kerja di Perusahaan Judol di Kamboja Tewas Dikeroyok, Dituduh Curi Uang

4 Oktober 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis soal perkembangan situasi di Timur Tengah di Kementerian Luar Negeri pada Jumat (4/10/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis soal perkembangan situasi di Timur Tengah di Kementerian Luar Negeri pada Jumat (4/10/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pria berusia 30 tahun asal Sumatra Utara, Rasdi Alfatin Haramap, tewas di Poipet, Kamboja, usai dikeroyok oleh 22 orang rekan kerjanya di perusahaan judi online. Korban meninggal dunia pada 23 September 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
"KBRI Phnom Penh telah menerima informasi dari kepolisian Kamboja bahwa benar, ada seorang WNI dengan nama Rasdi Alfatin Haramap usia 30 tahun yang meninggal di Poipet pada tanggal 23 September yang lalu," kata Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha di Kantor Kementerian Luar Negeri pada Jumat (4/10).
"Almarhum bekerja di perusahaan judi online," lanjut dia.
Judha menambahkan, korban meninggal dunia usai dikeroyok dengan cara dipukul memakai tangan kosong hingga tongkat. Adapun pengeroyokan itu dilakukan usai korban dituduh mencuri uang diduga milik perusahaan senilai 22 ribu baht.
"Korban dituduh melakukan pencurian uang. Sehingga kemudian mendapatkan kekerasan dari rekan-rekannya," ucap dia.
Ilustrasi judi online. Foto: Burdun Iliya/Shutterstock
Sebagai tindak lanjut, kata Judha, 22 WNI yang menjadi pelaku pengeroyokan telah ditahan kepolisian Kamboja. Meskipun berstatus sebagai pelaku, Kementerian Luar Negeri bakal memberi pendampingan hukum kepada 22 WNI tersebut agar mendapatkan keadilan. Adapun 22 WNI yang ditahan itu terdiri dari 20 pria dan 2 wanita.
ADVERTISEMENT
"Untuk memastikan agar 22 WNI ini tersebut mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan yang ada di Kamboja," ujar dia.
Jenazah Rasdi bakal segera dipulangkan ke Indonesia. Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan kepada WNI yang bekerja di Kamboja agar mengikuti prosedur yang berlaku. Jangan sampai, WNI bekerja di sektor yang dilarang yakni perusahaan judi. WNI juga diimbau untuk melaporkan diri ke instansi terkait.
"Lakukanlah lapor diri. Jadi angka lapor diri di KBRI Phnom Penh sangat minimal. Angka lapor diri yang ada di KBRI Phnom Penh hanya 17 ribu yang melakukan lapor diri. Sedangkan imigrasi Kamboja mencatat ada 89 ribu yang memiliki izin tinggal," kata dia.