Wulan Guritno-Young Lex Diadukan ke Bareskrim, Diduga Promosikan Judi Online

4 September 2023 15:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan sejumlah publik figur Tanah Air ke Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan sejumlah publik figur Tanah Air ke Bareskrim Polri, Senin (4/9/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mengadukan sejumlah public figure tanah air ke Bareskrim Polri. Pengaduan terkait dugaan mempromosikan situs judi online.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan laporan atau aduan berkenaan dengan video konten bermuatan judi yang diduga dilakukan oleh 26 orang artis publik figur yang mencoba membuat suatu konten terkait dengan promosi video judi online," ujar Ketua Umum ALMI, Zainul Arifin kepada wartawan, Senin (4/9).
Zainul menerangkan, 26 public figure yang diadukan itu, antara lain: Wulan Guritno, Young Lex, Dewi Persik, Nikita Mirzani, hingga Jessica Iskandar.
Ilustrasi judi online. Foto: Marko Aliaksandr/Shutterstock
Menurut Zainul, para public figure itu diduga melakukan promosi judi online dalam tempo waktu yang berbeda-beda. Bahkan, mereka juga disebut meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
"Modus operandi yang dilakukan oleh beberapa teman-teman publik figur ini, yang pertama adalah rentang waktu kejadian ini dari tahun 2017 hingga tahun 2023," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
"Dalam durasi konten video yang disampaikan itu minimal rata-rata tidak sampai dari 1 menit. Kemudian diduga mereka mendapat imbalan jasa dari membuat video konten itu sebesar minimal Rp 10 juta. Namun ada yang lebih dari Rp 100 juta," sambungnya.
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam pengaduan itu, Zainul mengaku juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa foto dan video yang menampilkan para public figure tersebut diduga mempromosikan judi online.
Lebih lanjut, Zainul menjelaskan, saat ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga telah mengusut perkara ini berdasarkan laporan polisi model A.
"Maka bentuknya sudah kita sampaikan bersurat termasuk ke siber dan bukti-bukti sudah kita lampirkan, maka nanti akan di dalamkan," tutupnya.
Dalam waktu dekat, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengaku akan memanggil Wulan Guritno untuk diklarifikasi terkait dugaan promosi judi online.
ADVERTISEMENT