Yahya Waloni Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

6 September 2021 15:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustaz Yahya Waloni di Bareskrim Polri, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ustaz Yahya Waloni di Bareskrim Polri, Kamis (26/8). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Yahya Waloni keberatan dengan proses penetapannya sebagai tersangka kasus penistaan agama. Lewat kuasa hukumnya, Yahya mengajukan permohonan praperadilan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Yahya Waloni, Abdullah Alkatiri, mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (6/9). Mereka ingin menguji apakah penetapan tersangka Yahya Waloni sah atau tidak.
“Alasan diajukan permohonan tersebut adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan,” kata Abdullah di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Senin (6/9).
Menurut Abdullah, penangkapan Yahya Waloni tidak sesuai dengan peraturan KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap). Selain itu, Yahya Waloni saat menyampaikan ceramahnya sedang berada dalam masjid.
Abdullah menambahkan, masjid tempat Yahya Waloni menyampaikan ceramah khusus bagi umat Islam. Sehingga proses yang dijalaninya saat ini tidak sesuai dengan aturan hukum.
ADVERTISEMENT
“Karena ustaz melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah orang muslim (exclusive) yang dalam ceramahnya beliau menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu,” ujar Abdullah.
Abdullah menyebut, Yahya Waloni juga tak pernah memvideokan ceramahnya dan menyebarkannya di media sosial. Untuk itu, pihaknya berharap status tersangka Yahya Waloni dapat dicabut.
“Bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan apalagi menyebarkan dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan,” tandasnya.