Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yahya Waloni Bebas dari Rutan Bareskrim Usai Jalani Hukuman 5 Bulan
31 Januari 2022 23:36 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Ustaz Yahya Waloni akhirnya bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1). Yahya bebas usah menjalani hukuman 5 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022,” kata Ahmad lewat keterangannya.
Ahmad tak menjelaskan lebih mendalam soal berakhirnya masa hukuman Yahya lantaran kasus tersebut sudah melewati tahap persidangan.
Yahya Waloni sendiri terjerat kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Dia divonis 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ujaran kebencian Yahya tersebut terurai dalam media sosialnya yakni Youtube. Dalam video di YouTube, ujaran kebencian itu diduga dilontarkan pada Rabu 2 Agustus 2019 di Masjid Jenderal Sudirman World Trade Center, Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta Selatan.