Yang Dicegah KPK dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif: Dirut Taspen ANS Kosasih

8 Maret 2024 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kantor PT Taspen. Foto: Taspen
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kantor PT Taspen. Foto: Taspen
ADVERTISEMENT
KPK mencegah dua orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (persero).
ADVERTISEMENT
Menurut informasi yang diperoleh wartawan, salah satu yang dicegah adalah Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Kosasih dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Permohonan pencegahan sudah disampaikan ke pihak Ditjen Imigrasi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi belum merinci soal adanya pencegahan ini. Dia hanya mengatakan, salah satunya merupakan penyelenggara negara, dan satu lainnya adalah pihak swasta.
"Cegah terhadap dua orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali kepada wartawan, Jumat (8/3).
"Permintaan cegah ini adalah yang pertama selama 6 bulan ke depan sampai September 2024 dan dapat diperpanjang kembali atas dasar kebutuhan penyidikan," sambungnya.
Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih di Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Ema Fitriyani/kumparan
Ali berharap para pihak tersebut diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif memenuhi panggilan dan pemeriksaan dari Tim Penyidik.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari pihak Kosasih maupun PT Taspen terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK ini.
Adapun dalam kasus ini, KPK menduga telah terjadi korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meski belum diumumkan ke publik.
PT Taspen adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
Investasi fiktif di PT Taspen ini menyebabkan kerugian negara. KPK belum merinci konstruksi perkara dan jumlah kerugian negara tersebut.