Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yang Diketahui Sejauh Ini dari Penggeledahan Gedung Bank Indonesia Oleh KPK
18 Desember 2024 6:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti apa fakta-faktanya, berikut kumparan rangkum:
Ruang Gubernur BI Digeledah, KPK Ambil Dokumen dan Sejumlah Barang
Pada pencarian bukti itu, KPK turut menggeledah ruangan gubernur BI Perry Wijayanto.
"Ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Pak Gubernur BI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan, Selasa (17/12).
Perry dua kali menjabat sebagai Gubernur BI. Pada periode 2018-2023, lalu pada 2023-2028.
"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil [dari ruangan Gubernur BI]," ujar Rudi.
Menurut dia, ada beberapa ruangan lain yang turut digeledah KPK. Namun, tidak dijelaskan secara detail.
"Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita," ucap Rudi.
BI Kooperatif
Bank Indonesia (BI) memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kantornya pada Senin (16/12) kemarin. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan CSR BI yang telah disalurkan.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan kedatangan tim KPK tersebut.
"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (17/12).
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," sambungnya.
Dalam penggeledahan tersebut, belum diketahui ruangan siapa saja yang digeledah, termasuk barang apa saja yang diamankan oleh tim KPK.
Aliran Dana CSR BI Disalurkan ke Yayasan yang Tidak Tepat
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, sebagian dana CSR tersebut diberikan kepada yang tidak semestinya.
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," kata Rudi kepada wartawan, Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," ucap dia.