Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yasonna Jawab Kritik soal Napi Koruptor Bebas: Sesuai Aturan, Tak Bisa Lawan JR
9 September 2022 14:12 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menkumham Yasonna Laoly menjawab kritikan masyarakat soal pembebasan bersyarat sejumlah napi koruptor. Yasonna menegaskan, keputusan itu sudah sesuai UU.
ADVERTISEMENT
“Kita harus sesuai ketentuan saja, aturan UU-nya begitu,” kata Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, (9/9).
Pada Rabu lalu, setidaknya ada 23 napi korupsi bebas bersyarat dari lapas. Hal itu pun imbas dari pemberian remisi atau pengurangan hukuman.
Yasonna lantas menyinggung soal Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut, terdapat syarat khusus pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
Salah satu yang paling terkait dengan kasus korupsi yakni ada ketentuan mau bekerja sama dengan penegak hukum alias menjadi justice collaborator. Namun ketentuan itu dibatalkan MA melalui keputusan judicial review.
Menurut Yasonna, pihaknya tidak bisa melawan hal tersebut.
“Jadi, kan sesuai prinsip nondiskriminasi, ya kemudian di-judicial review lah PP 99. Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, enggak mungkin lagi kita mepawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada,” tutur Politikus PDIP ini.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Yasonna menampik pemerintah ikut mengintervensi keputusan pembebasan bersyarat itu.
“Ya itu kan UU,” tandas Yasonna
Sebelumnya, salah satu kritik dilempar mantan Wamenkumham Denny Indrayana. Ia menilai bahwa 'obral remisi' ini merupakan konsekuensi dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Padahal PP itu mengatur pengetatan pemberian hak-hak napi korupsi seperti remisi dan pembebasan bersyarat.
Salah satu yang paling terkait dengan kasus korupsi yakni ada ketentuan mau bekerja sama dengan penegak hukum alias menjadi justice collaborator. Namun ketentuan itu dibatalkan MA. MA menyatakan pasal-pasal “pengetatan remisi” PP 99 bertentangan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan.