Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yasonna Laoly Absen dari Panggilan KPK, Minta Dijadwalkan Ulang
13 Desember 2024 9:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, absen dari pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada hari ini, Jumat (13/12).
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, Yasonna tak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.
"Untuk YSL [Yasonna Laoly], info dari Penyidik minta dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (13/12).
Sebelumnya, informasi pemanggilan dan pemeriksaan politikus PDIP itu juga dibenarkan oleh Tessa, Kamis (12/12) kemarin.
Akan tetapi, Tessa belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan kepada politikus PDIP itu.
"Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (12/12) kemarin.
Informasi yang beredar, diduga pemanggilan Yasonna tersebut terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku. Namun, KPK belum membenarkannya.
Harun Masiku merupakan buron KPK sejak 2020 lalu. Teranyar, lembaga antirasuah juga telah menerbitkan surat DPO pembaharuan yang berisi foto-foto terbaru eks caleg PDIP itu.
ADVERTISEMENT
Dalam surat DPO tersebut, KPK menampilkan 4 foto Harun yang berbeda. Ada yang formal hingga menampilkan gaya tangan metal.
Surat itu ditandatangani oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron tertanggal 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024.
Dalam surat tersebut, juga dijelaskan identitas lengkap Harun, mulai dari tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, NIK, nomor paspor, hingga ciri fisik.
Harun digambarkan memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, kulit sawo matang. Dengan ciri khusus berkacamata, kurus, suara sengau dengan logat Toraja atau Bugis.
Kasus Harun Masiku ini terungkap diawali OTT KPK pada Januari 2020 lalu. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.
ADVERTISEMENT
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sementara Harun Masiku yang gagal ditangkap KPK saat OTT pada awal 2020 itu masih buron hingga kini. Sudah hampir 5 tahun, Harun Masiku masih buron.
Wahyu Setiawan mendapat Pembebasan Bersyarat per tanggal 6 Oktober 2023. Usai bebas itu, Wahyu Setiawan sempat diperiksa KPK juga tak lama setelah rumahnya digeledah penyidik.
Adapun KPK juga telah mencegah lima orang ke luar negeri, yang merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Salah satunya adalah staf Hasto yang bernama Kusnadi.