Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yogya PPKM Level 4 untuk Pertama Kali, Tetap Tak Ada Penyekatan di Perbatasan
8 Maret 2022 15:46 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) level 4 di kabupaten dan kota di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dimulai hari ini, Selasa (8/3).
ADVERTISEMENT
Pemda DIY pun telah mengeluarkan Ingub Nomor 9/INSTR/2022 untuk mengatur PPKM level 4 yang baru pertama kali terjadi di seluruh Yogyakarta ini.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa kondisi di DIY memang begini adanya. Menurut data Kementerian Kesehatan BOR rumah sakit dan angka konfirmasi positif di DIY sudah masuk ke level 4.
Pemberlakuan PPKM Level 4 ini tentu diikuti dengan sejumlah pengetatan yang diatur dalam Inmendagri dan diturunkan ke Ingub.
“Saya kira ini peringatan untuk kita sekalian. Saya apresiasi kepada kementerian ini peringatan yang harus kita lakukan untuk keselamatan masyarakat,” kata Aji kepada wartawan di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (8/3).
Selain BOR dan kasus konfirmasi positif, Aji menilai masih banyaknya orang yang berkunjung ke Yogyakarta kemungkinan jadi pertimbangan pemerintah pusat menaikkan level PPKM DIY dari level 3 ke level 4.
ADVERTISEMENT
Sementara, menurut Aji saat ini sudah tidak memungkinkan membatasi orang yang masuk Yogyakarta. Terlebih ada aturan baru bahwa pelaku perjalanan tak lagi perlu melampirkan surat bebas corona, baik antigen maupun PCR.
“Sekarang orang sudah dielike (diingatkan) tidak ke Jogja sudah nggak bisa to. Datang berbondong-bondong. Apalagi nanti kalau sudah diberlakukan orang mau datang ke Jogja bisa tanpa menggunakan antigen dan PCR. Itu kan berarti kebijakannya sudah mendekati kebijakan endemi,” katanya.
Di sisi lain, saat ini sudah tidak memungkinkan lagi untuk melakukan penyekatan orang dari luar DIY. Terlebih di Inmendagri tak ada aturan tersebut.
“Secara teknis kita tidak memungkinkan lagi melakukan penyekatan. Secara teknis tidak mungkin dan di dalam Inmendagri juga tidak penyekatan gitu ya,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, alasan lain adalah kebijakan yang diambil tidak boleh mengerem ekonomi hingga 100 persen.
“Bahwa rem nggak boleh terlalu pakem untuk ekonomi ya berarti ada pertimbangan ekonomi daerah,” katanya.
Dalam Ingub yang keluar hari ini, kebijakan PPKM level 4 akan berlaku hingga 14 Maret mendatang.
Dalam Ingub dijelaskan bahwa untuk pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas atau dengan pembelajaran jarak jauh. Hal itu berdasarkan SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi corona.
Selanjutnya, untuk kantor atau sektor non esensial dapat beroperasi 25 persen untuk WFO. Syaratnya pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi pada akses masuk keluar kantor.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan yang melayani kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Kapasitas yang diperbolehkan pun maksimal 50 persen dari kapasitas penuh. Supermarket dan hypermarket wajib juga menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
ADVERTISEMENT
Selama PPKM Level 4, pasar rakyat yang menjual kebutuhan non sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Kemudian, untuk warung makan seperti warteg, PKL, lapak jajanan sejenisnya masih boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol ketat. Maksimal pengunjung 50 persen dengan waktu makan terlama 60 menit.
Hal itu juga berlaku bagi restoran atau rumah makan, cafe, yang berada dalam area terbuka maupun di dalam gedung atau yang berlokasi sendiri maupun pusat perbelanjaan dan mal diizinkan buka maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 WIB.
Pusat perbelanjaan atau mal dalam PPKM level 4 ini boleh beroperasi hingga 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Sementara anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Kemudian anak 6 tahun sampai 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi, minimal dosis pertama.
ADVERTISEMENT
Bioskop boleh beroperasi selama kapasitas maksimal 25 persen. Pengunjung wajib menunjukkan aplikasi Pedulilindungi dengan status kategori hijau. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Sementara untuk destinasi wisata, pengunjung wajib menggunakan aplikasi Visiting Jogja untuk reservasi.
Selanjutnya kegiatan seni, budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang berada di lokasi seni, budaya, sarana olahraga yang dapat memicu kerumunan dan keramaian maksimal dibuka dengan kapasitas 25 persen.
Di PPKM level 4 ini, tempat ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain juga diminta untuk memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT