Yusril: Jokowi Husnulkhatimah jika Berani Terbitkan Perppu Hapus PT 20%

30 Agustus 2023 13:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua tim kuasa hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, kembali menyoroti masalah presidential threshold (PT) 20 persen (ambang batas pencalonan presiden oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR).
ADVERTISEMENT
Eks Menkum dan Mensesneg ini mengatakan, aturan PT 20 persen ini memicu demokrasi Indonesia terkekang.
Yusril mengatakan, akibat PT 20 persen, Indonesia mengalami masalah mendasar jelang Pemilu 2024, yakni sulitnya memunculkan pasangan capres dan cawapres.
Akibatnya, saat ini masyarakat hanya terpaku pada tiga nama potensial yang akan maju di 2024 karena telah mendapat restu partai. Mereka adalah Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan.
"Hal itu disebabkan oleh adanya presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden oleh parpol yang harus mencapai minimal 20 persen kursi DPR itu," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (30/8).
Yusril menuturkan, jika sekiranya sampai awal Oktober 2023 ternyata hanya ada satu pasangan capres dan cawapres, dan hal itu dianggap menimbulkan kegentingan yang memaksa, maka Presiden Jokowi sebenarnya dapat mengatasinya dengan menerbitkan perppu.
ADVERTISEMENT
"Tetapi bukan perppu yang mengatur bagaimana melaksanakan pilpres yang hanya ada 1 pasangan calon, melainkan menerbitkan perppu yang membatalkan presidential threshold 20 persen itu menjadi 0 persen," tutur Yusril yang pernah menggugat PT 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Yusril menjelaskan, jika Presiden Jokowi berani menerbitkan perppu menghapuskan presidential threshold, keputusan itu akan menjadi langkah revolusioner untuk menegakkan supremasi konstitusi.
"Karena UUD 45 tegas menyatakan bahwa yang berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden itu adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Pencalonan itu dilakukan sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6A ayat 2 UUD 45)," jelas Yusril.
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Yusril memaparkan, UUD 45 juga tidak sepatah kata pun mengatur atau memerintahkan undang-undang membuat presidential threshold.
ADVERTISEMENT
Menurut Yusril, keberadaan presidential threshold hanyalah permainan politik patgulipat oligarki politik untuk mempertahankan kekuasaan dan memberangus demokrasi.
"Mahkamah Konstitusi selama ini tidak pernah mau membatalkan keberadaan presidential threshold dengan alasan hal tersebut adalah open legal policy pembentuk undang-undang yang tidak dapat diintervensi oleh MK," papar dia.
Ketua Umum PBB ini meyakini, dengan dihapuskannya presidential threshold, dalam waktu 1 minggu akan muncul beberapa pasangan calon presiden yang dicalonkan baik oleh 1 partai maupun gabungan di antara 17 partai peserta Pemilu 2024 yang sudah disahkan oleh KPU.
"KPU tentu dapat memperpanjang waktu pencalonan presiden dan wakil presiden untuk memberi kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden mereka," kata Yusril.
Presiden Jokowi di Muktamar Sufi Internasional. Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
"Beliau berani mengambil tindakan revolusioner membatalkan presidential threshold yang selama ini menjadi hantu bagi demokrasi di Tanah Air," tutup Guru Besar Pakar Hukum Tata Negara UI ini.
Ketua tim kuasa hukum TKN Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Yusril dan DPD Pernah Gugat PT 20% ke MK tapi Ditolak

Selama ini Yusril menentang ketentuan presidential threshold alias ambang batas pencalonan presiden dan menyebutnya mengancam demokrasi. Sebab, calon presiden dan wakil presiden yang muncul akan hanya itu-itu saja.
Yusril bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi selaku Ketum PBB. Gugatan diajukan bersama dengan para anggota DPD yang terdiri dari La Nyalla Mattalitti; Nono Sampono; Mahyudin; dan Sultan Baktiar Najamudin, pada pertengahan 2022.
Namun, MK memutus gugatan dari anggota DPD dinilai tidak punya legal standing sehingga tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT
Sementara, PBB dinyatakan punya legal standing, tetapi permohonannya ditolak seluruhnya.
Sudah berkali-kali PT 20 persen digugat ke MK, tapi putusan MK sami mawon.