Yusril Sentil Romo Magnis Sebut Jokowi Lakukan Kejahatan Bansos: Omong Kosong

4 April 2024 20:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis-Suseno menjadi saksi ahli saat sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pertanyaan kepada ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Hasan Nasbi.
ADVERTISEMENT
Yusril bertanya persoalan bantuan sosial (bansos) yang selama persidangan kerap dibahas dan dipermasalahkan karena disebut-sebut disalahgunakan oleh Presiden Jokowi.
"Selama persidangan ini begitu gencar pemohon satu pemohon dua itu bernarasi di sini, begitu dahsyatnya bantuan sosial itu disalahgunakan oleh Pak Jokowi," kata Yusril di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4) malam.
Presiden Jokowi (kemeja merah marun) mengunjungi serta membagikan bansos kepada para pedagang di Pasar Pinasungkulan, Kota Manado, Kamis (19/1/2023). Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden
Bahkan, Yusril sempat menyinggung pernyataan ahli yang dihadirkan oleh kubu Ganjar-Mahfud, Romo Magnis, yang sempat menyebut Presiden Jokowi melakukan kejahatan karena penyalahgunaan bansos.
"Bahkan seorang Romo, seorang Pastor Katolik di sini mengkualifikasikan Presiden Jokowi itu melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan bansos," terangnya.
Lebih jauh, Yusril mempertanyakan hal tersebut kepada Hasan. Apakah yang dibicarakan para saksi sebelum berdasarkan fakta atau tidak.
ADVERTISEMENT
"Apakah orang-orang ini termasuk pastor ini bicara tanpa data? Bicara omong kosong, tidak mengerti atau memanipulasi segala sesuatu untuk kepentingannya sendiri. Apa pendapat saudara orang yang ngomong tanpa data seperti ini?" tandas Yusril.
KPU, termohon gugatan PHPU Anies dan Ganjar, membacakan tanggapan dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2024, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: Hedi/kumparan
Ahli dari kubu Ganjar-Mahfud, Franz Magnis Suseno atau Romo Magnis, bicara soal bagi-bagi bansos dalam momen elektoral merupakan pelanggaran etik. Bansos digunakan untuk memenangkan pasangan calon yang berkontestasi.
Franz mengibaratkannya sebagai seseorang yang mencuri uang di toko. Hal itu disampaikan Romo Magnis saat memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
"Kalau presiden berdasarkan kekuasaannya begitu saja mengambil bansos untuk dibagi-bagi dalam rangka kampanye paslon yang mau dimenangkannya, maka itu mirip dengan seorang karyawan yang diam-diam mengambil uang tunai dari kas toko. Jadi itu pencurian ya pelanggaran etika," kata Franz.
ADVERTISEMENT