Yusril soal Prabowo Mau Tambah Kementerian: Harus Revisi UU atau Lewat Perppu

7 Mei 2024 10:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
 Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, menanggapi isu presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang ingin menambah nomenklatur kementerian.
ADVERTISEMENT
Beredar kabar jumlah nomenklatur kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran akan ditambah hingga 40.
Nomenklatur kementerian di kabinet Jokowi-Ma'ruf saat ini adalah 34. Rinciannya, 4 menteri koordinator alias Menko dan 30 menteri bidang.
"Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara," kata Yusril ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5).
Aturan mengenai nomenklatur kementerian ini tertera dalam UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju berdoa usai penetapan hasil Pemilu 2024 di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (20/03). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Ketua Umum PBB ini menuturkan, jika tidak melalui revisi UU Kementerian Negara, presiden bisa menerbitkan Perppu.
"Bisa dilakukan oleh Presiden Jokowi dan DPR sekarang. Bisa juga setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan Perppu," kata Yusril.
Yusril menyebut, setelah Prabowo dilantik jadi presiden oleh MPR pada 20 Oktober mendatang, ia bisa langsung mengeluarkan Perppu terkait penambahan nomenklatur. "Bisa, enggak masalah," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Yusril mendukung jika akan ada penambahan nomenklatur kementerian. Sebagai contoh, ia menyoroti Kemendikbudristek yang menurutnya terlalu gemuk.
"Bisa saja. Kemendiknas (Kemendikbudristek) sekarang bagusnya dikembalikan seperti semula. Terlalu gemuk dan rumit," ucap Yusril.

Dikritik Tidak Ada Urgensi

Sementara Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, juga sependapat jika ada penambahan nomenklatur kementerian, perlu melalui revisi UU Kementerian Negara atau lewat Perppu.
Meski begitu, Feri menilai tidak ada urgensi untuk menambah jumlah kementerian.
"Lewat Perppu kalau ada hal ihwal genting, memaksa," kata Feri.
Feri menilai wacana penambahan nomenklatur kementerian jelas merupakan sarana Prabowo untuk bagi-bagi kekuasaan.
"Jadi kalau kita sandingkan dengan mau menambahkan kementerian menjadi 40, jelas ini hanya bagi-bagi kekuasaan, bagi-bagi kue politik tanpa diupayakan supaya menjadi kabinet yang melayani publik," ucap dia.
ADVERTISEMENT