Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Zulkifli Hasan gerah dengan pemberitaan soal wacana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) belakangan ini. Ketua MPR RI periode 2014-2019 itu menyebut, pemberitaan GBHN yang kurang tepat saat ini mengakibatkan beragam kekhawatiran muncul dari masyarakat, misalnya soal kembalinya nuansa Orde Baru dan presiden tidak lagi dipilih langsung.
Bertolak dari kondisi tersebut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang akrab disapa Zulhas itu langsung menyetujui permintaan wawancara khusus kumparan di kantornya, di lantai 9 Gedung Nusantara III, Komplek MPR-DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8). Tidak perlu surat atau semacamnya seperti yang biasa diminta para pejabat pada umumnya, cukup datang saja. Seperti apa penjelasan lengkap dari Zulkifli?
Zulkifli Hasan terlihat sibuk mengecek ponsel saat tim kumparan tiba di ruangannya. Duduk di kursi khusus di depan kursi para tamu, pria kelahiran Lampung 57 tahun silam itu memulai cerita. Tangannya terus menggenggam tasbih hitam kecil. Dengan santai dia menjawab semua pertanyaan yang diajukan.
Menurut Zulkifli, wacana menghidupkan kembali GBHN merupakan rekomendasi MPR periode sebelumnya. Tujuannya agar pembangunan di pusat dan daerah bisa terarah dan sinkron. Sebab sejak GBHN dihapus tahun 2001 lalu, pembangunan di Indonesia secara implisit menurutnya justru menjadi bumerang. Dia menarik contoh, kebijakan otonomi daerah yang justru melahirkan macam-macam kesenjangan.
Dengan demikian, wacana menghidupkan kembali GBHN menurut Zulkifli sangat diperlukan. Diperiode kepemimpinannya, Zulkifli sudah menyiapkan tim untuk mengkaji wacana ini.
“Sudah diputusin, paripurna membuat tim ad hoc sudah ada, tim ad hoc rekomendasi, tim ad hoc bahan-bahan untuk GBHN itu,” Zulkifli menyebutkan.
Hasil kajian akan direkomendasikan ke pengurusan MPR periode selanjutnya dalam sebuah buku berisi draft GBHN. Soal dilanjutkan atau tidak usulan draf tersebut, semua tergantung kepengurusan yang akan datang.
“Tetapi apa sudah terjadi? Belum tergantung MPR yang baru, keputusan politik. Enggak gampang. Nanti di bawah MPR yang akan datang, harus disetujui 3/4 dulu,” kata Zulkifli yang akan purna tugas pada September mendatang.
Dalam UU No 17/2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Pasal 63 menyatakan untuk mengubah dan menetapkan UUD dalam sidang MPR, putusan dapat diambil apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota dan disetujui paling sedikit 50% ditambah 1 anggota.
Zulkifli juga menjabarkan status dan perbedaan GBHN dengan produk regulasi lainnya dalam wawancara khusus yang berlangsung sekitar 30 menit itu. Berikut petikan wawancara kumparan dengan Zulkifli Hasan:
Bagaimana awal mula munculnya wacana dihidupkannya GBHN?
Dulu waktu kita menjabat awal, itu ada rekomendasi dari MPR yang lama, perlunya itu 9 poin. Termasuk amandemen UUD. Itu rekomendasi MPR yang lama. Jadi banyak ada 9. Begitu kita menjabat, banyak orang yang datang. Ada yang minta kembali ke UUD, ada yang minta mempertahankan. Dalam perdebatan-perdebatan itu akhirnya yang baru titik temu satu aja. Perlunya, model Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Baru itu aja yang disepakati yang lain enggak ada.
Kita rapat sekali-kali, sampai 3 tahun itu. Akhirnya disepakati. Bukan oleh saya, ketua MPR begini agar Anda tahu. Pimpinan itu mengatur lalu lintas sidang. Karena MPR itu keputusannya 3/4, 3/4 dan separuh setuju. Jadi yang menentukan sebenarnya anggota. Makanya kalau di MPR itu namanya majelis permusyawaratan, harus musyawarah. Sulit voting. Disepakatilah semuanya itu, bukan oleh saya. Tapi oleh rapat gabungan. Dan sudah disepakati oleh paripurna tahun lalu perlunya amandemen terbatas UUD. Apa yang diamandemen? Perlunya model GBHN. Sudah itu enggak ada yang lain.
Nah sudah diputusin, paripurna membuat tim ad hoc sudah ada. Tim ad hoc rekomendasi bahan-bahan untuk GBHN itu. Cuma, karena kesibukan Pilpres, Pileg, waktu itu tertunda sehingga selesai pemilihan presiden, Pileg waktu kita enggak cukup lagi, dibatasin 6 bulan. Oleh karena itu, sekarang kita bahannya sudah punya, jadi bahannya saja yang ada. Bahannya model GBHN itu sudah ada. Bahan inilah nanti yang akan diputuskan di rapat terakhir September untuk direkomendasikan ke MPR yang akan datang untuk dilanjutkan, diwariskan. Dulu cuma rekomendasi dilanjutkan, rekomendasi GBHN.
Apakah dengan adanya GBHN akan berdampak pada pasal lain, seperti presiden bertanggung jawab ke MPR?
Enggak ada pertanggungjawaban ke MPR. Ya kan cuma model GBHN saja. Enggak ada yang lain. Pertanggungjawaban tetap, enggak ada yang diubah.
Presiden tetap pilihan langsung. GBHN kan filosofis. Sifatnya tidak ada angka-angka, itu tidak ada. Filosofis aja. Filosofis itu misalnya tujuan Indonesia merdeka, bersatu, adil, setara. Nah setara, itu filosofis.
Istilahnya hanya penjabaran konstitusi dan Pancasila. Kalau konstitusi kan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sudah. Nanti lebih lagi tapi sifatnya lebih filosofis bukan angka-angka. Kalau MPR itu kan mengatur makro kenegaraan. Kalau yang mengatur kan sudah ada UU, ada RPJM, RPJP kan. Visi misinya presiden tetap. Tapi tidak boleh keluar dari konstitusi. Misalnya kita menjadi pasar bebas, itu enggak boleh.
Bararti GBHN tidak akan mengembalikan kepemimpinan seperti Orde Baru?
Itu (era Orde Baru) kan yang mengangkat (presiden) MPR. Ini kan enggak.
Jika Presiden tidak mengikuti GBHN, apakah ada konsekuensinya?
Ya, tujuan Indonesia merdeka enggak boleh enggak dong. Kan tujuan merdeka kan Pancasila, UUD, itu yang diterjemahkan. Enggak boleh kita keluar dari situ memang.
Ya memang enggak boleh. Misal kamu sekarang bikin negara Islam, bikin apalagi, enggak bisa. Jadi terjemahan itu. Itu lho. Jadi belum ada jalannya.
Kita sudah punya rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), kenapa GBHN masih diperlukan?
Kalau RPJP kan UU. Kalau ini kan nanti MPR beda lagi, hukumnya lebih tinggi. Kalau UU sudah ada. Itu enggak jalan.
Apa poin-poin yang membedakan GBHN dengan RPJP dan RPJM?
Kalau itu kan undang-undang, RPJM. Kalau GBHN ini yang membikin DPR dan DPD. Jadi itulah cerminan wakil rakyat keseluruhan.
Makanya sifatnya filosofis ideologis, tidak detail. Kalau baca Pancasila, persatuan Indonesia, bagaimana? Nah misalnya di situ kita di konstitusi itu begini. Visi Indonesia itu merdeka, berdaulat, adil, dan setara. Negara bersumpah melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Gimana itu? Negara melindungi segenap tumpah darah. Itu nanti diterjemahkan. Misal nanti tidak boleh ada anak yang telantar. Karena Indonesia berkewajiban melindungi anak yang sakit. Filosofis aja. Tapi berapa anggaran RS itu bukan urusan MPR. Itu filosofis Ideologis sifatnya.
Kemudian kesetaraan misalnya. Contohnya penguasaan aset. Itu harus digunakan untuk kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Itu nanti ada terjemahannya. Tapi tetap secara umum. Kalau sudah detail itu Undang-undang.
Apakah semua pihak sudah setuju dengan GBHN, termasuk DPD?
Kalau enggak kan, enggak ada UU penggabungan.
Artinya semua sudah sepakat ini akan menjadi amandemen terbatas?
Iya, sudah titik. Enggak ada perdebatan. Namanya amandemen terbatas model GBHN. Tetapi apa sudah terjadi? Belum tergantung MPR yang baru, keputusan politik. Enggak gampang. Nanti di bawah MPR yang akan datang, harus disetujui 3/4 dulu. Apa gampang? Enggak gampang karena MPR kan bukan DPR (jumlah anggotanya).
Apakah rekomendasi GBHN ini bisa terus berlanjut?
Kalau ini kan sudah ada bahan. Mereka bisa memutuskan itu. Kalau mau baru dari awal lagi.
Siapakah yang menyusun GBHN?
MPR, DPD, dan DPR. Garis-garis besar aja, kalau yang detail kan visi misi presiden. Misalnya ekonomi kerakyatan. Nanti penjelasannya kayak apa, nanti Undang-undang yang mengatur.
Apakah ada kemungkinan amandemen tidak jadi terbatas di kepengurusan yang akan datang?
Ya paling mungkin terbatas. Itu pun belum tentu. Kalau yang lain enggak setuju, presiden enggak setuju, satu partai enggak setuju, ya bisa enggak jadi. Misalnya DPD sudah setuju, oke kita mau bahas ini tapi DPD dimasukin kalau enggak kami enggak mau. Enggak jadi. Itu MPR itu. Makanya harus musyawarah dia. Makanya satu aja enggak bisa, sulit dia.
Jadi kemarin saya bilang pimpinan MPR jangan menang-menangan musyawarahnya. Harus mufakat karena dia ukurannya itu anggota, 3/4. Kalau mau perubahan usul lagi nanti. Misalnya MPR yang akan datang, DPD mau tadi ya diperkuat, ngusul lagi. Usul baru 70 orang dari macam-macam itu. Disetujui 3/4.
Draf GBHN ini digolkan sejak kapan persisnya?
Wah sudah berapa tahun. Tiga tahun. Itu dari kampus-kampus dari semua banyak. Kan kita keliling, ngundang pakar ngundang macam-macam.
Apakah periode tidak ada GBHN selama ini, pembangunan Indonesia cenderung tidak terarah?
Kenapa muncul? Karena begini. Misal otonomi daerah kan tujuannya untuk menyejahterakan rakyat, tapi kan yang terjadi kesenjangan. Kesenjangan sekarang, petani sudah enggak punya tanah lagi. Coba aja cek di kabupaten-kabupaten itu. Kalau dulu sawah di kampung itu enggak ada pengusaha kota masuk. Kalau sekarang sawah punya orang kota. Petani jadi buruh. Bukan itu kan tujuan kita.
Kedua, impor kita tambah gede. Enggak daulat. Pangannya tambah banyak, petani enggak berdaya. Kalau China penduduknya banyak bisa maju semua, Korsel banyak bisa maju semua. Kemudian apalagi demokrasi di daerah berusaha memakmurkan tapi kita money politic malah perpecahan. Malah muncul seperti dulu, agama dipakai. Kantor DPRD dibakar. Kan itu dicari makanya filosofinya, apa sih tujuan kita merdeka. Kawan-kawan dari kampus begitu. Merdeka, bersatu. Bersatu, berdaulat. Kalau enggak berdaulat enggak bisa adil. Kalau enggak adil enggak setara. Ini yang terjadi. Empat misinya itu negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Misalnya pekerjaan yang dilakukan harus orang kita, enggak dari asing. Yang kita enggak mampu baru boleh. Wong kita banyak yang nganggur. Itu mesti dilurusin. GBHN begitu.
Kemudian harus sinergi dong. Jangan sampai nanti pusat mau bikin jalan, bupatinya sini partainya lain enggak boleh, enggak bisa. Nanti gubernur lain, bupatinya lain, kan repot itu. Mestinya harus ada arah. Misalnya sekarang kan ada program presiden, gubernurnya enggak mau, ada gubernur bupati nggak mau. Sebenarnya ada banyak problem yang harus diluruskan tapi yang baru disepakati baru itu. Nah sekarang dijadikan buku direkomendasikan kepada MPR yang akan datang. Terserah MPR yang akan datang. Apa mesti jadi? Belum tentu. Bisa iya bisa tidak tergantung musyawarah mufakat. Kalau voting pasti enggak jadi. Kan 700 jumlahnya. Kalau 100 enggak mau enggak bisa.
Apakah dalam penyusunan draf GBHN terdapat perdebatan?
Enggak ada, sudah disetujui tinggal kalimat penyempurnaan. Kan bahasa itu kan seperti undang-undang kan ada ahlinya tu. Ahli bahasa lah.
Tanggal 27 September mudah-mudahan sudah jadi. Nanti kita putuskan di sidang akhir masa jabatan MPR. Tapi itu saja, buku amandemen terbatas mengenai model GBHN. Itu yang direkomendasikan. Jadi atau tidak terserah MPR yang akan datang. Hanya itu saja. Yang lain enggak ada.
Jadi itu ya, amandemen terbatas. Dibawa ke MPR yang akan datang. Jadi atau tidak, terserah nanti. Putusan politik akhirnya. Kalau satu aja enggak setuju. Misalnya DPD, kami mau lebih kuat, yang lain enggak mau, enggak jadi. Jadi enggak gampang.
Kalau dipaksa, DPD enggak mau. Kami bahas dulu dong fungsi DPD, ya enggak jalan-jalan. Dia 130 kan. Kalau 130 enggak, ya enggak bisa. Makanya amandemen itu tidak mudah. Tapi kemarin gampang karena ada situasi, reformasi. Kan kita baru itu kan.
Setelah stabil banyak kurangnya. Apa kita begini ini, tujuan demokrasi. Saling ngata-ngatain. Kan demokrasi Pilpres langsung itu supaya kita bersatu, kita bisa berdaulat. Bukan untuk saling menghina. Coba sekarang Papua dibakar, kan enggak begitu. Soal agama diangkat lagi soal suku dibawa-bawa, gimana. Enggak bisa dong. Dulu aja nenek moyang kita sudah sepakat begitu. Ini ada namanya, atau UU. UU banyak dibatalkan oleh MK, ada apa? Berarti kan undang-undangnya banyak bertentangan dengan UUD. Banyak bertentangan dengan tujuan kita merdeka, filosofi berbangsa. Apalagi kalau detail, banyak bertentangan. Makanya digugat MK batal. Jadi banyak persoalan di UUD yang diluruskan. Tetapi momentumnya kan enggak gampang juga. Nanti yang berkuasa, ah nanti saja. Kan bisa begitu. Dari momentum juga perlu. Bukan otomatis dikirim ke MPR yang akan datang. Tergantung putusan politik. Kepada 9 partai politik dan 1 kelompok DPD. Kalau satu aja keberatan, sulit, satu apalagi dua.
Apakah amandemen kelak akan memperkuat peran DPD?
Ada yang perlu disempurnakan itu memang banyak. Termasuk DPD, fungsinya seperti apa. Kemudian lembaga-lembaga negara, presidensial itu, itu harus diperkuat. Kemudian kehakiman, itu MA, MK disempurnakan , itu usulan-usulan kan. Tapi yang disepakati baru satu, itu. Kalau nanti mau yang lain ya dari awal lagi. Jadi MPR yang akan datang kalau mengusulkan yang baru ya dari awal lagi. Nanti ada usulan 70 anggota, rapat gabungan lagi. Disetujui lagi separuh. Kalau dulu enggak, kalau mau ubah amandemen itu bisa semua. Sekarang tidak bisa lagi, satu-satu. Jadi kalau mengusulkan itu ya itu saja.