Zuraida, Otak Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin, Divonis Hukuman Mati

1 Juli 2020 15:52 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan online Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan online Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Zuraida Hanum (41) pembunuh hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin divonis hukuman mati, Rabu (1/7). Dia terbukti berencana menghabisi nyawa suaminya bersama selingkuhannya Jefri Pratama (42) yang dibantu adiknya Reza Fahlevi.
ADVERTISEMENT
“Terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di PN Medan.
Dalam amar putusannya, hakim menyebut terdakwa telah melakukan pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dengan pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana.
Hukuman yang diberikan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum penjara seumur hidup. Menyikapi keputusan itu baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir.
“Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa,” ujar Kuasa Hukum Zuraida, Onan Purba kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nurhayati, istri Jamaluddin yakni Zuraida Hanum sebagai otak pembunuhan. Dia membunuh suaminya dengan cara mengajak selingkuhannya Jefri Sahputra. Selanjutnya Jefri mengajak adiknya Reza Fahlevi untuk ikut dalam rencana pembunuhan.
Zuraida Hanum. Foto: Facebook/ @Zuraida Hanum
Zuraida melakukan aksi kejinya, lantaran sakit hati sering disakiti dan dikhianati Jamaluddin, selama menjalin biduk rumah tangga.
"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban," ujar Nurhayati.
Perkenalan Jefri dengan Zuraida sendiri terjadi pada tahun 2018, mereka bertemu lantaran anak mereka sekolah di tempat yang sama. Karena pertemuan itu Zuraida dan Jefri saling suka. Kemudian pada November 2019 terdakwa curhat kepada Jefridi Warung Everyday Cafe di Jalan Ringroad Medan.
ADVERTISEMENT
Saat itu Zuraida menceritakan kehidupan rumah tangganya dengan Jamaluddin. Zuaraida merasa tidak sanggup menjalani hidup dengan suaminya.
"Lalu saksi Jefri menjawab " Ngapain kau yang mati. Dia yang bejat. Kok kau yang mati. Dia lah yang harus mati. Kemudian terdakwa Zuraida mengatakan kepada saksi “Iya Memang saya sudah tidak sanggup, kalau bukan aku yang mati, dia yang harus mati" ujar Jaksa membacakan dialog keduanya.
Kemudian, Jefri mengajak adiknya Reza Fahlevi mengikuti rencana Zuraida. Ketiganya lalu menghabisi Jamaluddin, dengan cara membekap mulut korban saat masih tertidur di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, jumat (29/11)
Usai membunuh korban, Jefri dan Reza membawa jenazahnya ke Dusun II Namo Rindang, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK77HD warna hitam.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.