5 Modifikasi Sepeda Motor yang Bikin Bahaya di Jalan Raya

27 Agustus 2020 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor modifikasi, Honda Modif Contest (HMC) 2019 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Motor modifikasi, Honda Modif Contest (HMC) 2019 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Modifikasi pada sepeda motor jadi salah satu cara mengubah tampilan agar tampil beda. Namun sebagai pengendara cerdas wajib paham modifikasi yang baik dan tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain.
ADVERTISEMENT
Apalagi, modifikasi yang salah ini bisa berujung dengan pelanggaran hukum. Jadi sebelum mempercantik kendaraan, pikirkan dulu matang-matang.
Nah, biar modifikasi tak kebablasan, ada baiknya menyimak 5 modifikasi yang paling sering dilakukan dan justru berbahaya untuk berkendara sehari-hari.

1. Ban Cacing

Modifikasi Membahayakan Foto: Dok. Istimewa
Ban cacing, jadi julukan ban yang berdimensi tipis dan kecil masih kerap dipakai di sepeda motor harian.
Ban seperti ini sangat tidak layak digunakan di jalan raya dan tentunya tidak sesuai dengan rekomendasi pabrikan.
"Perlu paham dulu, jenis dan ukuran ban itu beda-beda peruntukannya. Ban tips kecil ini biasanya dipakai untuk drag race. Jika digunakan di motor harian saat menikung atau jalan basah traksinya akan berkurang," kata Head of Safety Riding PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani.
ADVERTISEMENT

2. Ganti knalpot racing

Satlantas Polresta Solo punya alat ukur khusus knalpot bising. Foto: dok. NTMC Polri
Penggantian knalpot standar menjadi racing, akan menjengkelkan pengendara lain. Mulai dari suara bising, sampai letupan knalpot yang tak jarang mengenai wajah pengendara di belakang.
Sementara jika melihat aturan hukumnya, pada Pasal 285 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan bisa ditilang dan didenda Rp 250 ribu.

3. Mika lampu belakang bening

Modifikasi Membahayakan Foto: Dok. Istimewa
Lampu belakang semua kendaraan punya paten menggunakan warna merah. Bukan sekadar warna, merah memiliki gelombang yang paling panjang dibanding warna dan merupakan warna yang paling sedikit dihamburkan dalam atmosfer.
Maksudnya, warna merah bisa dengan mudah dilihat pengendara lain meskipun dalam jarak yang cukup jauh dan tentunya tidak menyilaukan.
ADVERTISEMENT
"Melepas mika atau mengganti lampu selain warna merah ini salah kaprah. Pengendara belakang bisa kaget menyangka itu lampu utama," kata Agus.

4. Copot spakbor belakang

Tampilan belakang Honda CBR250RR SP modifikasi. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Untuk pengguna motor sport 250 cc melepas spakbor seperti jadi 'kewajiban'. Secara visual tampilannya memang terdongkrak, tapi hal ini bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Fungsi spakbor ini kan untuk menahan pecahan (cipratan) air. Ini lebih ke arah kenyamanan, cipratan air bisa kena dia dan pengendara di belakang," ungkapnya.
Perlu diingat juga, spakbor jadi tempat meletakkan pelat nomor kendaraan, sebaiknya komponen ini tidak dilepas.

5. Lampu rem kelap-kelip

Ilustrasi lampu rem belakang motor saat parkir. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Nah selain lampu belakang bening, modifikasi yang menjengkelkan lainnya adalah lampu rem alay kelap-kelip. Penggunaan jenis lampu rem ini akan membuat pengendara dari arah belakang menjadi kagok.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan aturan standar, lampu rem hanya menyala sekali saja ketika tuas rem ditekan. Namun pada aksesori ini, lampu rem malah berkedip berkali kali.
Bila sudah ada yang terlanjur menggantinya dengan lampu rem kelap-kelip, sebaiknya kembalikan ke versi standar, sebelum modifikasi sepeda motor kita mencelakai orang lain.
Yuk mulai dari diri sendiri menjadi pelopor keselamatan dalam berkendara!
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)