Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Selain pelat nomor kendaraan bermotor warna hitam, kuning dan merah, ada juga yang warnanya putih dengan kombinasi huruf dan angka berwarna merah.
ADVERTISEMENT
Di dalam Peraturan Kepala Kepolisian nomor 5 tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, disebut pelat nomor TCKB (tanda coba kendaraan bermotor).
Nah bisanya TCKB ini juga disertai dengan STCK , yang kepanjangannya Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
Lantas siapa yang boleh memiliki STCK dan menggunakan pelat nomor TCKB di jalan?
Sebagaimana mengacu pada Perkap 5/2012 pasal 18 ayat 2, STCK dan TCKB hanya diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, dan/atau impor kendaraan bermotor (ranmor), serta lembaga penelitian.
Lalu mobil dan sepeda motor yang menggunakan STCK dan TCKB, tidak boleh digunakan buat operasional sehari-hari, hanya untuk kepentingan tertentu saja, seperti;
a. Memindahkan ranmor baru dari tempat penjual, distributor, dan/atau pabrikan ke tempat tertentu, untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari ranmor yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran
ADVERTISEMENT
b. Memindahkan ranmor baru dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain
c. Mencoba ranmor baru sebelum dijual
d. Mencoba ranmor baru yang sedang dalam taraf penelitian
e. Memindahkan ranmor baru dari tempat penjual ke tempat pembeli.
Dan perlu dicatat, di dalam aturan juga tertulis pengemudi kendaraan bermotor dengan pelat nomor TCKB, wajib menggunakan seragam badan usaha.
Artinya petugas akan memeriksa identitas pengemudi dan status pengemudi, di perusahaan yang mengantongi STCK dan TCKB. Jadi sulit untuk mengelak.
Sanksi dan dendanya
Begitu juga buat yang menggunakannya sembarangan, bisa kena setop petugas kepolisian. Sebab ini bukan diperuntukkan untuk kegiatan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Ancaman sanksinya bisa mengacu pada pasal 288 undang-undang nomor 22 tahun 2009, kendaraan bermotor yang tak dilengkapi dengan STNK atau STCK dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.