Ada PPKM Darurat, 9 Provinsi Ini Hadirkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

7 Juli 2021 5:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Sejumlah provinsi di Indonesia kembali menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor selama penerapan PPKM Darurat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran kumparan, setidaknya ada 9 provinsi di Indonesia yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Seluruh provinsi itu tidak hanya terletak di Pulau Jawa dan Bali, namun juga di Pulau Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan.
Masing-masing provinsi tersebut, tentu memiliki program keringanan dan masa berlaku yang berbeda-beda. Nah bagi Anda yang penasaran provinsi mana saja yang menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama PPKM Darurat, berikut kumparan sajikan informasi lengkapnya.

Provinsi Jawa Tengah

Program:
Masa Berlaku:

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Program:
Masa Berlaku:
ADVERTISEMENT

Provinsi Bali

Program:
Masa Berlaku:

Provinsi Lampung

Program:
Masa Berlaku:
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Provinsi Kepulauan Riau

Program:
Masa Berlaku:

Provinsi Bengkulu

Program:
Masa Berlaku:

Provinsi Sulawesi Tenggara

Program:
ADVERTISEMENT
Masa Berlaku:
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa

Provinsi Kalimantan Tengah

Program:
Masa Berlaku:

Provinsi Kalimantan Timur

Program:
Masa Berlaku:
Jadi itulah 9 provinsi di Indonesia yang menghadirkan program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor selama penerapan PPKM Darurat.
Bagi Anda yang berdomisili di salah satu provinsi tersebut dan saat ini belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sebaiknya segera manfaatkan program pemutihan tersebut.
ADVERTISEMENT
****