Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Herry Setiawan mengatakan penerapan tilang elektronik ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Blitar Kota dan Pemerintah Kota Blitar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Blitar terkait penerapan ETLE,” jelas Yudhi dalam keterangan resminya, Senin (27/12/2021).
Lokasi ETLE di Kota Blitar
Pada tahap pertama, tilang elektronik di Kota Blitar akan ditempatkan pada 3 titik lokasi, yakni Simpang Herlingga Jalan Sudanco, Simpang Pakunden Jalan Tanjung, dan Simpang Plosokerep Jalan Kenari.
Ke depannya, penerapan tilang elektronik itu bisa saja bertambah apabila memang terbukti efektif dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas bagi pengendara di Kota Blitar.
Lebih lanjut, Yudhi menjelaskan penerapan tilang elektronik ini juga merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Blitar Kota serta Korlantas Polri dalam penegakan hukum berbasis teknologi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, penerapan tilang elektronik ini juga merupakan bagian dari rencana pengembangan program Smart City yang digagas Pemkot Blitar.
Secara fungsi, tidak ada yang berbeda antara ETLE di Kota Blitar, dan kota lainnya di Indonesia. Kamera CCTV yang ditempatkan di 3 titik lokasi tersebut akan bertugas merekam dan memotret segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara roda dua dan roda empat atau lebih.
“Konsepnya sama, pengawasan ada foto dan rekaman video. Sistem ini penting sekali untuk keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” beber Yudhi.
Dengan diterapkannya tilang elektronik di Kota Blitar ini, Yudhi berharap ke depannya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Blitar akan menurun seiring meningkatnya disiplin berlalu lintas di masyarakat.
ADVERTISEMENT
***