Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kepala UP Sistem JBE Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli mengatakan kebijakan jalan berbayar Jakarta nantinya akan berlaku bagi motor maupun mobil. Ini dikarenakan aturan ganjil genap tidak efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
“Dalam satu tahun kita menerapkan ganjil genap (2018-2019), jumlah sepeda motor meningkat 5,3 persen. Penyebabnya adalah banyaknya peralihan pengguna mobil ke motor karena sepeda motor itu tidak dibatasi oleh ganjil genap,” ungkapnya di Focus Group Discussion Jalan Berbayar Elektronik belum lama ini.
Dirinya merincikan, pengguna mobil yang beralih ke sepeda motor mencapai 37 persen. Jauh lebih tinggi dari pengguna kendaraan roda empat yang beralih ke transportasi publik sebanyak 27 persen dan yang berpindah ke ojek serta transportasi online sebanyak 17 persen.
“Jadi, target kita meleset dari yang tadinya ingin memindahkan orang menggunakan transportasi publik menjadi pakai motor. Maka dari itu, ERP (Electronic Road Pricing) adalah jalan akhir yang perlu diterapkan,” katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tingginya penggunaan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor menyebabkan sektor transportasi menjadi sumber utama polusi udara terbesar di Provinsi DKI Jakarta.
“Sepeda motor itu menyumbang 44,5 persen dan mobil pribadi menyumbang 14,2 persen polusi udara menurut data yang kami peroleh. Ini harus segera ditekan sebab banyak sekali orang yang terdampak,” ujarnya.
Jalan berbayar diharapkan mampu mengurangi kemacetan 10 hingga 30 persen dan peralihan dari kendaraan pribadi ke transportasi publik meningkat hingga 60 persen.
“Dengan adanya ERP, kita mengubah paradigma pembangunan yang car oriented menjadi transit oriented dengan menerapkan push pull strategy. Targetnya 60 persen perjalanan penduduk menggunakan angkutan umum,” ujarnya.
Nantinya, jalan berbayar ERP ini akan berlaku di 25 ruas jalan di DKI Jakarta. Tarifnya berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu menyesuaikan jenis kendaraan. Berikut ini adalah rincian ruas jalan sesuai dengan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik:
ADVERTISEMENT