Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ketika pengendara kendaraan bermotor melanggar lalu lintas, polisi berhak melakukan penilangan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT
Nah, dijelaskan lebih detail di Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia ada 2 petunjuk teknis tentang blangko tilang, pertama berwarna merah dan biru.
Jika pilihannya blangko biru, anda telah mengakui kesalahan dan dipersilakan untuk membayar denda melalui bank. Sementara jika pilihannya blangko merah, Anda diharuskan untuk mengikuti sidang di tempat dan waktu tertentu.
Nah, ketika blangko merah yang dipilih akan ada dokumen yang ditahan sementara oleh pihak polisi. Pertanyaannya, mengapa SIM yang diprioritaskan untuk ditahan ketimbang STNK?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar menjelaskan alasannya. Menurut dia, SIM dinilai jadi dokumen yang paling lengkap, di sana banyak mencantumkan informasi soal pengemudi yang melanggar.
"Pelanggaran lalu lintas itu dilakukan oleh seseorang. Nah, legitimasi seseorang yang melanggar itu ada di SIM, mencantumkan identitas diri pengemudi. Karena pengemudi yang melanggar, SIM yang yang disita," kata Fahri saat dihubungi kumparan, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
Tapi lain kasus jika pengendara yang diberhentikan polisi tak memiliki SIM dan hanya membawa STNK, maka sebagai bukti di pengadilan STNK lah yang ditahan. Sementara jika tak membawa SIM dan STNK, kendaraan yang akan disita.
"Jadi memang sebenarnya situasional saja. Petugas akan melihat kelengkapan yang dibawa oleh pengendara dan menentukan mana yang akan ditahan. Tapi kalau lengkap, SIM yang akan disita sebagai bukti," ungkapnya.
14 hari kerja
Fahri mengatakan ketika SIM, STNK, atau kendaraan ditahan maka bukti tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan paling maksimal 14 hari. Dia mengatakan, sebaiknya pengambilan dokumen tak melebihi batas itu,
"Hari keempat belas itu kita sudah kirim ke pengadilan. Jadi kalau pengendara tidak mengambil sebenarnya terserah dia saja, tapi intinya ketika dia tak membawa SIM atau STNK akan kita tilang lagi," terangnya.
Sebagai informasi bagi yang kedapatan memiliki SIM saat berkendara akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara jika tak mampu menunjukkan SIM maka akan dikenakan pasal 288 ayat 2 dengan hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.