Amankan Lalu Lintas Libur Nataru, Korlantas Kerahkan 12 E-TLE Mobile

28 Desember 2021 13:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korlantas Polri menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dalam pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Korlantas Polri menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dalam pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri terus melakukan inovasi dalam mengamankan masa libur natal dan tahun baru atau nataru 2021-2022.
ADVERTISEMENT
Pada momen libur nataru kali ini, Korlantas kembali menambah unit E-TLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.
Hingga saat ini, Korlantas Polri telah memiliki 12 E-TLE Mobil yang akan ditempatkan di beberapa ruas tol Trans Jawa dan pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Berikut ruas tol tersebut.
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Plt Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol. Dodi Darjanto mengatakan kehadiran E-TLE Mobile di beberapa ruas tol dan pelabuhan di Pulau Jawa, diharapkan bisa membantu mengamankan momen nataru kali ini, serta meningkatkan disiplin berlalu lintas pengguna jalan dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
“E-TLE Mobile diharapkan dapat menurunkan angka fatalitas range dan kecelakaan bisa dihindari. Serta tentunya kualitas keselamatan di jalan dapat ditingkatkan,” kata Dodi.
ADVERTISEMENT
Adapun, E-TLE Mobile merupakan pengembangan dari E-TLE permanen yang sudah ada. Berbeda dengan E-TLE permanen yang hanya terpasang pada titik-titik tertentu, E-TLE Mobile bersifat dinamis karena diletakkan pada mobil patroli Polantas.
Korlantas Polri menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dalam pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto: Korlantas Polri
Buka hanya sekadar kamera biasa, kamera E-TLE Mobil yang terpasang juga sudah mengadopsi teknologi Artificial Intelligent yang berfungsi memotret detail mobil dan mendeteksi wajah pengendara secara jelas.
Ada beberapa jenis pelanggaran yang bisa terekam dan ditindak melalui E-TLE Mobil. Mulai dari pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran mendahului dari bahu jalan, pelanggaran ganjil genap, hingga pelanggaran truk ODOL.
“Pelanggaran khusus ganjil genap di kawasan wisata, pelanggaran ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), hingga pelanggaran mengemudi sambil menggunakan HP,” beber Dodi.
ADVERTISEMENT
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bagi kendaraan yang tertangkap kamera E-TLE Mobile melakukan pelanggaran lalu lintas, maka bisa ditilang di tempat atau mendapatkan surat pelanggaran ke rumah masing-masing sesuai dengan alamat yang ada pada data kendaraan.
Dengan ditambahnya E-TLE Mobile ini, Dodi berharap pengemudi akan terus disiplin dan hati-hati dalam mengemudikan kendaraannya selama libur nataru 2021-2022.
***