Anggaran Mobil Listrik Pejabat Eselon 1 Rp 966 Juta

14 Mei 2023 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan mobil listrik Toyota bZ4X untuk 8 pejabat di Riau. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan mobil listrik Toyota bZ4X untuk 8 pejabat di Riau. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan standar biaya masukan tahun anggaran 2024. Ini merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk kebutuhan penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara atau Lembaga.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam aturan tersebut, di antaranya menetapkan anggaran kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku," tulis aturan tersebut.
Kementerian Perhubungan menggelar flag off touring kendaraan listrik berbasis baterai di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Senin (7/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berikut ini rincian anggaran pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas.
Hyundai Kona EV di acara Touring Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Jakarta Bali 2022 Foto: Rizki Fajar Novanto/kumparan
Selain itu, biaya perawatan tahunan untuk kendaraan setrum ini juga dirincikan. Untuk pejabat negara sebesar Rp 14,84 juta per unit per tahun. Selanjutnya, pejabat Eselon I mendapatkan Rp 11,1 juta per unit per tahun dan Eselon II Rp 10,990 juta per unit per tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara, kendaraan operasional kantor dan atau lapangan dianggarkan sebesar Rp 10,46 juta per unit per tahun. Motor listrik sebesar Rp 3,2 juta per unit per tahun untuk biaya perawatan atau operasional kendaraannya.
"Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya," bunyi aturan tersebut.
Biaya-biaya itu sudah termasuk biaya pengisian daya untuk kendaraan listrik. Namun, belum termasuk pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Satuan anggara operasional ini juga tidak bisa digunakan untuk overhaul hingga kendaraan rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan yang besar.
ADVERTISEMENT

Naik dari Rp 735 juta

Pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, anggaran yang disiapkan untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat I adalah sebesar Rp 735.340.000 per unit.
Bila dibandingkan dengan anggaran 2024, ada kenaikan Rp 231.804.000 atau sekitar 31,52 persen.
Catatan redaksi: Terdapat koreksi pada judul berita. Redaksi memohon maaf atas ketidakcermatan ini.