Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Aturan Baru Terbit, Mobil LCGC Dapat Diskon PPnBM dan Harga Tak Jadi Naik
19 November 2021 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1737 tahun 2021 tentang kendaraan bermotor yang mendapat insentif PPnBM yang ditanggung pemerintah, resmi terbit.
ADVERTISEMENT
Ini menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan 120 tahun 2021, tentang perpanjangan diskon PPnBM 100 persen sampai akhir tahun ini. Ada penambahan model mobil yang dapat diskon PPnBM.
"Iya tentang penambahan jenis mobil yang mendapat diskon PPnBM, berlaku sampai Desember 2021," ucapnya saat ditemui di lantai GIIAS 2021, Jumat (19/11).
Di dalam aturan baru ini penambahan model mobilnya yang paling mencolok adalah yang ada di segmen LCGC . Atau dalam bahasa pemerintahnya mobil program KBH2.
Berikut mobil LCGC yang masuk daftar penerima diskon PPnBM 100 persen.
- Toyota Agya
- Toyota Calya
- Daihatsu Ayla
- Daihatsu Sigra
- Honda Brio
"LCGC benar nol persen PPnBM sampai Desember 2021 mengikuti Keputusan Menperin Nomor 1737 tahun 2021," ucap Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), Yusak Billy kepada kumparan.
ADVERTISEMENT
Sehingga, harganya saat ini tak jadi naik. Dan tetap di harga dengan PPnBM nol persen.
Mobil LCGC harusnya kena PPnBM 15 persen
Perlu diketahui, pasca implementasi Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2021, mobil LCGC tak lagi mendapat keistimewaan diskon nol persen, tapi 3 persen.
Namun landasan hukum untuk bisa mendapatkan pajak PPnBM 3 persen belum diterbitkan lewat Juklak atau Juknis Kementerian Perindustrian, dan seharusnya kena 15 persen.
Hanya saja, rasanya tidak fair di tengah periode diskon PPnBM 100 persen, mobil LCGC malah kena pajak dan harganya jadi naik.
Padahal secara kriteria persyaratan sudah sangat jauh memenuhi, untuk mendapat diskon PPnBM 100 persen, seperti rasio local purchase.
Ini sempat juga diutarakan oleh Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra. Dan akhirnya saat ini aturan tersebut resmi terbit.
ADVERTISEMENT
Tak Ada Suzuki Karimun Wagon R
Nah menariknya Suzuki Karimun Wagon R sudah tak ada lagi dalam daftar penerima PPnBM 100 persen.
4W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra kalau Suzuki Wagon R kini difokuskan untuk ekspor saja. Domestik ditiadakan.
"Kami akan fokus ke kendaraan elektrifikasi," ucapnya kepada kumparan.