Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Aturan Jalan Tol di Dubai: Melaju Kurang dari 120 Km/jam Kena Tilang
31 Mei 2023 6:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Nah, aturan tersebut baru diberlakukan kepolisian Abu Dhabi untuk ruas jalan tol Sheikh Mohammed bin Rashid pada 1 April lalu dan mulai bulan Mei akan dikenakan denda 400 Dirham atau setara dengan Rp 1,6 juta bagi yang melanggar, melansir Gulf Business.
Ruas tol yang dimaksud memiliki empat lajur, setiap lajurnya memiliki batas kecepatan maksimal sampai 140 km/jam. Untuk batas minimum kecepatan 120 km/jam hanya diberlakukan pada dua lajur dari sebelah kiri.
Sebagai gambaran, dua lajur dari sebelah kiri mirip seperti dua lajur dari sebelah kanan ruas jalan tol di Indonesia. Artinya, lajur tersebut khusus untuk kendaraan yang lebih cepat atau untuk mendahului.
“Penerapan batas kecepatan minimum bertujuan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Ini akan memaksa kendaraan yang berjalan lebih lambat untuk menggunakan lajur yang tepat,” ujar Direktur Operasi Pusat Mayor Jenderal Ahmed Saif bin Zaytoun Al Muhairi.
ADVERTISEMENT
Penerapan aturan tersebut juga sejalan dengan kerja sama lalu lintas yang dilakukan negara-negara Arab teluk belum lama ini, gunanya agar pengemudi dapat bertanggung jawab ketika melanggar aturan kecepatan di ruas jalan negara-negara tersebut.
Selain aturan batas minimum kecepatan, otoritas setempat juga melakukan beberapa inisiatif untuk meningkatkan angka keselamatan lalu lintas seperti peringatan dini melanggar aturan melalui pesan singkat atau SMS.
Menurut Anda apakah batas kecepatan serupa dapat diterapkan di ruas-ruas tol Indonesia?
***