Ban Pecah saat Melintas di Jalan Tol Bisa Ganti Rugi, Begini Cara Klaimnya

6 April 2025 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara yang hendak ke Puncak alami pecah ban di km 32 Tol Dalam Kota. Masuk dari Bintaro, pengendara keluhkan jalanan tol yang banyak belubang. Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara yang hendak ke Puncak alami pecah ban di km 32 Tol Dalam Kota. Masuk dari Bintaro, pengendara keluhkan jalanan tol yang banyak belubang. Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Arus balik Lebaran 2025 telah tiba, puncaknya diperkirakan terus terjadi hingga Senin, 7 April. Bagi pemudik yang berencana melintasi sejumlah ruas tol perlu mewaspadai permukaan jalan yang tak rata dan dapat sebabkan pecah ban.
ADVERTISEMENT
Buat yang belum tahu, pemilik kendaraan sejatinya bisa meminta ganti rugi jika kerusakan mobil memang disebabkan dari infrastruktur pengelola tol. Seperti yang pernah dialami oleh salah seorang awak kumparan kala menempuh perjalanan ke Semarang melalui ruas Tol Cipali.
Ketika mendapati ban mobil kehilangan tekanan angin, langsung dibawa ke tepi jalan. Didapati bahwa ia ternyata tak sendiri saat itu. Tampak ada dua mobil lainnya yang turut berdiam karena masalah serupa yakni pecah ban, kemungkinan juga karena menghajar lubang.

Alami pecah ban di jalan tol, jangan lupa dokumentasi dan beri informasi rinci

Kondisi ban mobil yang pecah usah menghantam lubang di jalan tol Trans Jawa. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Bila kejadian serupa menimpa Anda, ada baiknya tetap tenang dan melakukan hal-hal berikut. Pertama pastikan kendaraan terparkir di tempat aman, jangan terlalu dekat dengan badan jalan karena berisiko terkena kendaraan dari arah belakang.
ADVERTISEMENT
Pasang lampu hazard dan segitiga pengaman dengan mata kucing agar kendaraan dari arah belakang bisa dengan cepat mengetahui ada mobil yang sedang berhenti di pinggir jalan. Setelah itu dokumentasi komponen mobil yang alami kerusakan.
Bisa dengan mengambil foto atau video ketika mobil sedang berhenti hingga proses penggantian ban selesai. Jangan lupa, catat informasi lainnya seperti waktu kejadian, lokasi ruas ketika pecah ban terjadi, hingga bukti lainnya.

Proses klaim dan ganti rugi pengelola jalan tol

Mobil yang mengalami pecah ban dan menabrak pembatas jalan di KM 305 Tol Semarang-Batang. Foto: Dok. Istimewa
Singkat kata, perjalanan kembali dilanjutkan setelah ban cadangan terpasang. Karena waktu itu sudah larut malam diputuskan agar singgah dahulu di Cirebon untuk beristirahat. Baru pagi harinya mendatangi kantor pengelola Jasa Marga Cirebon.
Di sela-sela waktu tersebut, awak kumparan menyempatkan diri membeli ban baru sebagai serep manakala sewaktu-waktu terjadi ban kempis, sehingga ada ban baru yang lebih fresh dan siap digunakan.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, pengemudi perlu mengetahui dan paham bahwa setiap ruas tol belum tentu dikelola oleh perusahaan yang sama. Contoh kasus awak kumparan laporannya ditolak karena ternyata pengelolanya bukanlah Jasa Marga.
Namun akhirnya dibantu untuk melaporkannya ke pengelola terkait, dalam hal ini PT Lintas Marga Sedaya atau Astra Tol Cipali. Kemudian laporan diterima melalui sentral komunikasi Cipali via Whatsapp dengan menyertakan bukti yang sudah diambil sebelumnya.
Lalu pemilik kendaraan diminta membuat laporan di kantor PT Operasional Astra Toll Cikopo Palimanan di Pagaden, Subang. Proses ini sebenarnya tidak berjalan sehari, sebab pemilik nantinya diharuskan mengisi formulir dan nomor rekening untuk ganti rugi.
Oh iya ganti ruginya berupa penggantian uang pembelian ban baru. Dengan kata lain, pada saat pelaporan ada baiknya juga menyertakan bukti pembelian ban baru, dan sertakan dokumen lainnya yakni:
ADVERTISEMENT
Sekitar dua minggu berselang, admin sentral komunikasi Cipali memberikan surat pernyataan yang harus diisi dan ditempel meterai. Setelah diisi dan dikirimkan, selang beberapa hari kemudian dana penggantian sudah masuk sesuai dengan harga pembelian ban baru.
Agar prosesnya lebih cepat lagi, selepas mengalami pecah ban di jalan tol pemilik kendaraan diharapkan segera melakukan pembuatan laporan kronologi atau menghubungi nomor layanan darurat ke pihak pengelola.
***
kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 akan digelar pada Selasa, 6 Mei 2025, di MGP Space, SCBD Park.
Mengusung tema “Sinergi Menuju Industri Otomotif Berkelanjutan,” forum diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk pemimpin industri, profesional, dan perwakilan pemerintah, untuk berdiskusi serta berbagi wawasan mengenai masa depan industri otomotif berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Nantikan infonya di kumparan!