Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Banyak yang Belum Tahu, Ini Aturan Main di Perempatan Tanpa Lampu Lalu Lintas
17 Oktober 2021 6:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pengemudi mobil dan sepeda motor di Indonesia masih banyak yang belum paham etika berkendara, khususnya saat melewati persimpangan jalan.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, lokasi persimpangan perempatan atau pertigaan kerap jadi lokasi terjadinya kecelakaan, meski sudah terdapat rambu seperti adanya lampu lalu lintas, apalagi bila tak ada.
“Pemahaman tentang empati, yang merupakan bekal pengemudi di jalan itu lemah. Persimpangan atau perempatan itu fatal sekali (terjadi) kecelakaan, sehingga perlu pemahaman itu,” kata Instruktur dan Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu saat dihubungi kumparanOTO.
Ia pun mengungkapkan, cara berkomunikasi antar pengendara di Indonesia juga belum dewasa. Sikap tak mau mengalah seperti saling serobot menjadi pemandangan yang lumrah kita temukan sehari-hari.
“Tidak perlu pakai rambu-rambu, pengemudi yang sudah paham ketertiban, keselamatan dan mengedepankan empati bakal paham siapa yang haru didahulukan dan diprioritaskan misalnya jalur utama (pada persimpangan tanpa rambu), siapa yang sampai dahulu di situ, mereka akan mengalah,” tutur Jusri.
ADVERTISEMENT
Aturan main persimpangan jalan
Mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, aturan soal apa yang harus diperhatikan dan siapa yang boleh lebih dahulu melaju di persimpangan dijelaskan sebagai berikut:
Paragraf 4
Belokan atau Simpangan
Pasal 112
(1) Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu atau alat pemberi isyarat.
ADVERTISEMENT
Pasal 113
(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:
a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain, jika hal itu dinyatakan dengan rambu atau marka jalan
b. Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil, atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar
d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga), yang tidak tegak lurus
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
ADVERTISEMENT
(2) Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.
Pasal 114
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api.
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.