Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Viral potongan video di media sosial yang memperlihatkan pemotor jatuh setelah melibas polisi tidur di wilayah Danau Sunter , Jakarta Utara. Usut punya usut, keberadaan polisi tidur tersebut baru dibangun Rabu (24/8) malam dan menyerupai zebra cross.
ADVERTISEMENT
Karena banyak yang menganggapnya sebagai garis zebra cross biasa, pengendara tetap melajukan motornya. Namun yang terjadi dalam rekaman tersebut, salah satu pemotor terjatuh akibat ketidaktahuan itu.
Aturan Main Pembuatan Polisi Tidur
Pembuatan ‘polisi tidur’ sejatinya tidak boleh asal sehingga mencelakai pengguna jalan. Ada aturannya mengacu Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan. Jenisnya juga bermacam-macam.
Pertama adalah speed bump sebagai pembatas kecepatan pada area parkir, jalan privat, atau lingkungan terbatas dengan kecepatan di bawah 10 km/jam. Spesifikasinya:
Kedua ada yang dinamakan speed hump, atau pembatas kecepatan di jalan lokal atau lingkungan. Fungsinya mengendalikan laju kendaraan di bawah 20 km/jam. Spesifikasi teknis yang harus dipenuhi:
ADVERTISEMENT
Ada juga yang dinamakan speed table. Bentuknya lebih landai dari kedua tadi. Keberadaannya cocok di jalan kolektor, lokal, maupun lingkungan yang laju kendaraannya di bawah 40 km/jam.
Yang satu ini juga biasanya dibangun di area penyeberangan jalan. Permukaannya yang landai didesain untuk memudahkan pejalan kaki dan tidak terlalu tinggi ketika dilintasi kendaraan. Spesifikasinya harus:
Ditambahkan Rambu Peringatan
Selain harus memenuhi spesifikasi tersebut, pembangunan polisi tidur atau alat pembatas kecepatan dapat didahului dengan pemberian rambu lalu lintas sesuai Pasal 40 pada aturan yang sama.
ADVERTISEMENT
Kemudian dijelaskan lagi pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas Pasal 9 Ayat 3 poin f, rambu alat pembatas kecepatan termasuk rambu peringatan kondisi jalan berbahaya.
Adapun penempatannya pada sisi jalan sebelum pembatas kecepatan, yang ketentuannya: