Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengemudi kendaraan barang atau penumpang dengan berat lebih dari 3,5 ton wajib memiliki SIM B1 . Sementara, SIM B2 digunakan sebagai legalitas mengemudikan kendaraan yang besar dan panjang beserta gandengan yang beratnya lebih dari satu ton.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengatakan bahwa pembuatannya memiliki teknis yang berbeda.
“Kalau mau membuat SIM B1, harus memiliki SIM A terlebih dahulu selama setahun. Usia pemohonnya minimal 20 tahun. Kalau mau SIM B2 , harus berusia 21 tahun dan wajib punya SIM B1 selama satu tahun,” ungkapnya kepada kumparan belum lama ini.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemohon bisa mengajukan pembuatan SIM B. Prosesnya sama seperti membuat SIM pada umumnya. Pemohon wajib memenuhi proses administrasi, tes kesehatan dan psikologi.
ADVERTISEMENT
“Ujian teorinya selain pengetahuan akan lalu lintas, dia akan di tes pengetahuan akan pelayanan dan fasilitas umum, pengujian kendaraan bermotor, tata cara mengangkut orang dan atau barang, jenis barang berbahaya hingga pengoperasian keamanan,” katanya.
Uji menggunakan simulator hingga praktik langsung
Setelahnya, pemohon akan melakukan ujian di simulator SIM. Ini adalah uji peraga yang terdiri dari layar dan setir kemudi. Nantinya, ada beberapa variabel uji yang perlu dilakukan oleh pemohon.
“Setelah menggunakan simulator, pemohon akan mendapatkan SKUPKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi,” paparnya.
“Namun, di beberapa tempat sudah ada yang menyediakan uji praktik SIM setelah melakukan uji simulator. Menggunakan truk yang sudah disediakan oleh Satpas SIM,” katanya.
Uji simulator akan melihat bagaimana reaksi, antisipasi hingga konsentrasi. Pemohon akan dilihat bagaimana reaksinya ketika melihat rambu lalu lintas, tata cara penggunaan lampu, bagaimana kendali terhadap setir mobil hingga waktu pengereman dan reaksi zig-zag.
ADVERTISEMENT
“Ujian praktiknya itu terkait cara menaik dan menurunkan penumpang, tata cara mengangkut, isi surat muatan yang benar kaya gimana dan etika mengemudi kendaraan umum. Kalau enggak lolos semua ujian, ya, enggak bisa dapat SIM-nya,” paparnya.
Biaya yang perlu disiapkan untuk pembuatan SIM B1 maupun SIM B2 kurang lebih Rp 120 ribu. Itu belum termasuk biaya psikotes hingga cek kesehatan.