Belajar dari Kecelakaan Bus Pariwisata di Mojokerto

18 Mei 2022 7:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi bus PO Ardiansyah ringsek usai tabrak tiang rambu VMS di Tol Surabaya-Mojokerto Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi bus PO Ardiansyah ringsek usai tabrak tiang rambu VMS di Tol Surabaya-Mojokerto Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kecelakaan maut bus pariwisata kembali terulang lagi, kali ini menimpa PO Bus Ardiansyah di jalan tol Surabaya-Mojokerto KM 712+400 A, Senin (16/5/2022). Bus tersebut menabrak tiang Variable Message Sign (VMS) dan terguling di tepi jalan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan dari Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, kecelakaan tersebut mengakibatkan 14 penumpang tewas sementara 19 penumpang mengalami luka ringan dan berat.
"Total ada 14 korban meninggal dunia, luka ringan dan berat 19 korban. Total penumpang 31 dengan 2 driver utama dan driver cadangan," terang Rofiq mengutip Jatim Now.
Petugas dan warga mengangkat jenazah korban kecelakaan bus pariwisata untuk dishalatkan sebelum dimakamkan di Makam Islam Benowo, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/5/2022). Foto: Didik Suhartono/Antara Foto
Kecelakaan bus pariwisata sampai memakan korban jiwa bukanlah yang pertama kali di tahun ini. Banyak kasus yang sama sudah terjadi, sebelumnya yang juga disoroti adalah bus pariwisata yang menabrak tebing di Bantul.
Lantas, bagaimana dengan pengawasan pemerintah terkait banyaknya perusahaan bus pariwisata yang terus mencatatkan angka kecelakaan hingga memakan banyak korban?

Harus memiliki 5 bus untuk terdaftar

Seluruh bus termasuk bus pariwisata tentu saja harus memiliki izin apabila ingin beroperasi, menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi pihaknya mewajibkan untuk seluruh perusahaan memiliki minimal 5 bus dengan kondisi laik jalan agar bisa memiliki izin untuk beroperasi.
ADVERTISEMENT
Petugas memeriksa kondisi bus pariwisata saat melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Rabu (20/4/2022). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
“Kalau sudah ada izin artinya kartu pengawasan untuk uji berkala sudah ada semuanya,” jelas Budi Setiyadi kepada kumparan, Selasa (17/5).
Lebih lanjut, pihaknya juga sudah menerapkan Standar Operasional Prosedur atau SOP terkait waktu kerja pengemudi hingga jam istirahat pengemudi saat membawa penumpang.
“Ketentuan SOP sudah ada, tetapi tingkat kepatuhannya itu, terkadang pihak operator sendiri yang bandel,” lanjut Budi.
Sayangnya, ia mengakui pengawasan bus pariwisata terbilang sangat terbatas dibandingkan dengan bus AKAP yang masuk terminal. Sehingga, ia berharap adanya kerja sama dengan pihak operator.

Lakukan pembenahan regulasi

Petugas berbincang dengan pengemudi bus pariwisata saat melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) di Terminal Mengwi, Badung, Bali, Rabu (20/4/2022). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
Pihaknya saat ini masih melakukan investigasi terkait kecelakaan tunggal yang terjadi pada bus pariwisata Ardiansyah di tol Surabaya-Mojokerto.
“Kami lagi investigasi di lapangan, nanti hasilnya akan kami rapatkan khusus, kami mungkin akan melakukan pembenahan di regulasi,” terang Budi.
ADVERTISEMENT
Kendati akan melakukan pembenahan, Budi berpendapat, mau sesempurna apa pun regulasinya, apabila pihak operator serta masyarakat yang masih mengabaikan aspek keselamatan, kasus seperti ini bisa kembali terjadi lagi.