Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Beli Mobil Baru Akhir Tahun Dapat Surat Perjanjian, Apa Isinya?
16 Desember 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Beli mobil baru khususnya di pertengahan Desember 2024 ini akan mendapat surat perjanjian antara konsumen dan diler, termasuk pembelian di Auto2000 .
ADVERTISEMENT
Hal ini menyesuaikan kebijakan pemerintah terkait PPN 12 persen pada awal tahun depan. Kemudian Opsen BBNKB yang sesuai aturan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Lalu kenapa ada surat perjanjian?
Marketing Division Head Auto2000 Nur Imansyah Tara menjelaskan, surat tersebut diperlukan untuk mengikat konsumen dengan diler bila terjadi selisih pajak yang dibayarkan.
Sebab pembelian pada akhir tahun ini besar kemungkinannya unit akan dikirim pada tahun depan, dengan demikian sudah terkena PPN 12 persen. Bila di atas tanggal 5 Januari 2025, maka ditambah lagi Opsen BBNKB.
“Konsumen yang akan membeli mobil bulan Desember itu STNK-nya kan nggak bisa langsung jadi. STNK butuh waktu proses, yang akan kena risiko (PPN 12 persen), sehingga kami memang ajak kustomer untuk membuat surat perjanjian,” katanya saat ditemui di Depok akhir pekan lalu.
“Kami juga melakukan edukasi dari awal, supaya konsumen tahu bahwa ada risiko kenaikan harga. Tujuannya, Jangan sampai nanti di belakang, begitu naik pajaknya gede, kami tagih, kustomer enggak mau bayar,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Perlu diingat, membeli mobil baru khususnya yang ready stock tidak bisa langsung dikirim dalam waktu singkat. Setelah proses pembuatan SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) selesai, akan dilanjutkan dengan pembuatan faktur pembelian.
Isinya beruta data informasi identitas yang akan menjadi pemilik kendaraan. Proses tersebut bisa di hari yang sama atau esok harinya.
Sementara faktur diperlukan sebagai dasar pembuatan STNK dan BPKB. Setelahnya unit yang berada di pre delivery center bisa ditarik ke cabang, untuk kemudian dikirim ke konsumen. Prosesnya juga memakan waktu 2-5 hari.
Namun dengan catatan, belum disertai pelat nomor. Umumnya penerbitan STNK dan pelat nomor memakan waktu 14 hari kerja. Dengan demikian bila membeli pertengahan bulan ini, kemungkinan besar sudah dibebankan PPN 12 persen serta Opsen BBNKB.
ADVERTISEMENT