Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bengkel Mau Bikin Jasa Konversi Motor BBM ke Listrik, Segini Biaya Uji Tipenya
21 Agustus 2021 9:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan sudah merilis aturan mengenai konversi motor berbahan bakar bensin ke motor listrik. Segala ketentuannya sudah ditetapkan, termasuk mengenai uji tipe motor yang dikonversi listrik.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai, dijelaskan bahwa motor listrik yang dikonversi harus melakukan uji tipe agar legal digunakan di jalan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, untuk biaya uji tipe saat ini masih diusulkan agar harga pastinya nanti bisa mempermudah bengkel-bengkel lakukan konversi.
“Untuk Surat Uji Tipe saat ini Rp 4,5 juta, ya, tapi kita akan usulkan untuk diturunkan supaya bisa mendorong bengkel UMKM nanti,” ujarnya ketika dihubungi kumparan.
Adapun tipe pengujiannya terbagi menjadi dua jenis, yaitu uji kelaikan sistem penggerak motor listrik dan uji tipe fisik kendaraan. Bila pemohon tidak lulus uji tipe, pemohon dapat mengajukannya kembali.
ADVERTISEMENT
Sudah Menerbitkan 112 Surat Uji Tipe
Budi Setiyadi melanjutkan, bahwa saat ini Kemenhub sudah menerbitkan sebanyak 112 surat uji tipe.
“Sudah ada 112 tipe kendaraan listrik yang sudah ada di Indonesia yang mengajukan uji tipe ke balai kami,” tuturnya.
Sampai saat ini, sudah ada sekitar 7.500 populasi sepeda motor listrik di Indonesia yang sudah terdaftar di kepolisian. Mungkin bisa lebih banyak lantaran ada beberapa masyarakat dan APM yang masih kurang tahu kalau harus mengikuti uji tipe terlebih dahulu untuk mendaftarkan motor listriknya.