Berita Menarik: Etika Nyetir Mobil di Tol; SIM untuk Moge dan Motor Listrik

21 Juli 2021 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Posisi berkendara Mitsubishi Eclipse Cross Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Posisi berkendara Mitsubishi Eclipse Cross Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Artikel yang mengulas 5 kesalahan pengemudi mobil ketika berkendara di jalan tol menjadi berita menarik kumparanOTO pada Rabu (21/7).
ADVERTISEMENT
Berkendara di jalan tol menuntut pengemudinya memiliki skill yang lebih. Nah, selain skill, pengemudi juga juga harus memiliki etika dan pengetahuan soal aturan berlaku agar terhindar dari kecelakaan.
Kemudian artikel yang menginformasikan aturan berkendara saat penerapan PPKM level 3 sampai 4 juga menarik perhatian pembaca. Disusul aturan baru soal penggolongan SIM khusus pengguna moge dan motor listrik yang rencananya berlaku bulan depan.

Rangkuman berita menarik kumparanOTO

Nyetir Kamu Payah Kalau Masih Lakukan 5 Kebiasaan Ini di Jalan Tol

Toyota Corolla Altis Hybrid Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Pengemudi di jalan tol harus bisa memahami etika dan peraturan yang berlaku. Ini semata-mata untuk mewujudkan budaya berlalu lintas yang menjunjung tinggi keselamatan berkendara, serta menekan potensi kecelakaan.
Tapi sayangnya dalam realitanya banyak pengemudi yang justru tidak peduli, pura-pura tidak tahu terhadap aturan berlalu lintas di tol. Sehingga mereka abai dan melakukan perilaku yang keliru saat mengemudi.
ADVERTISEMENT
Dari ragam kesalahan tersebut, ada beberapa kekeliruan yang sering ditemukan di tol. Berikut ini kumparan rangkum beberapa kebiasaan salah pengemudi yang kerap ditemui di jalan tol bersama pakar keselamatan berkendara, sekaligus founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu.

Jadi PPKM Level 3-4, Begini Aturan Bepergian dengan Mobil Pribadi

Polisi mengarahkan pengendara sepeda motor saat akan melintas di titik penyekatan baru di kawasan Gerbang Pemuda, Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Penerapan PPKM Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Berbeda dengan sebelumnya, kini istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
Perubahan istilah PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3-4 Corona Virus Disease 2019 di Jawa dan Bali.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (Empat) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” demikian seperti yang tertulis dalam Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
ADVERTISEMENT

Mulai Agustus 2021, Naik Moge dan Motor Listrik Sudah Tidak Bisa Pakai SIM C

Komunitas motor Harley-Davidson, Harley Owners Group Anak Elang Jakarta Chapter. Foto: HOG Anak Elang Jakarta Chapter
Korlantas Polri akan menerapkan aturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor pada Agustus 2021. Nantinya SIM roda dua akan dibagi menjadi tiga, yakni C, C1, dan C2, yang pembagiannya didasarkan pada kubikasi mesin.
Pasal 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan, SIM C mencakup sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, serta SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas. Khusus sepeda listrik, dikelompokkan ke dalam SIM C1 dan C2.