Berita Menarik: Honda BeAT Listrik dari Bekasi; Alasan Kap Mesin Bus Terbuka

10 April 2021 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Honda BeAT dikonversi menjadi motor listrik. Foto: dok. Ady Siswanto/Petrikbike
zoom-in-whitePerbesar
Honda BeAT dikonversi menjadi motor listrik. Foto: dok. Ady Siswanto/Petrikbike
ADVERTISEMENT
Artikel yang membahas modifikasi Honda BeAT jadi motor listrik dan bisa melesat sampai 170 km/jam, jadi berita menarik kumparanOTO pada Sabtu (10/4/2021).
ADVERTISEMENT
Mengkonversi motor dengan mesin konvensional menjadi kendaraan berbasis listrik sudah banyak dilakukan di Indonesia. Tapi yang satu ini cukup menarik perhatian lantaran Honda BeAT listrik ini punya output tenaga melebihi motor sport 250 cc.
Informasi mengenai syarat bagi ASN dan karyawan swasta yang hendak bepergian keluar kota selama pemberlakuan larangan mudik, juga menarik perhatian banyak pembaca kumparan. Disusul ulasan mengenai alasan kap mesin bus sering dibuka meski sedang dalam kondisi berjalan.

Berita Menarik kumparanOTO

Honda BeAT Listrik dari Bekasi, Bisa Digeber 170 Km/jam!

Honda BeAT dikonversi menjadi motor listrik. Foto: dok. Ady Siswanto/Petrikbike
Mengkonversi motor dengan mesin konvensional menjadi kendaraan berbasis listrik sudah banyak dilakukan di Indonesia. Tapi yang satu ini cukup menarik perhatian lantaran Honda BeAT listrik ini punya output tenaga melebihi motor sport 250 cc.
ADVERTISEMENT
Proyek ini dikerjakan oleh Ady Siswanto dari bengkel modifikasi PetrikBike, di kawasan Jatiranggon, Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia mengatakan jika Honda BeaT bertenaga listrik ini mampu melesat hingga 170 kilometer per jam.
Selengkapnya klik link tautan berita di bawah ini.

Syarat ASN dan Karyawan Swasta Boleh Bepergian ke Luar Kota

Suasana lalu lintas dekat Gerbang Tol Palimanan pada Minggu (2/6) siang. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Ternyata ada sejumlah orang masih diperbolehkan bepergian ke luar kota selama pelarangan mudik yang berlaku 6-17 Mei 2021. Ya, aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta ternyata bisa mendapat pengecualian.
Mereka yang bertugas di BUMD, BUMN, TNI/POLRI, hingga sektor swasta mendapat pengecualian. Ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.
ADVERTISEMENT
“Dengan pengecualian untuk layanan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas,” ucap Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual.
Selengkapnya klik link tautan berita di bawah ini ya.

Kap Mesin Bus Dibuka saat Jalan, Apa Fungsinya?

Kap mesin bus terbuka saat berjalan Foto: dok. Nugroho Febianto
Ada pemandangan tak biasa saat melihat bus di jalan. Beberapa kali kita akan melihat buritan bus, utamanya bagian kap mesinnya dibuka atau tidak tertutup secara sempurna.
Tak jarang ada yang terbuka sedikit, atau bahkan sampai bukaannya lebar tergantung kualitas pegas hidroliknya. Kondisi ini menyebabkan jantung mekanis bus terpampang, juga cenderung membahayakan khawatir kap mesin terlepas dengan sendirinya.
Usut punya usut ada 2 kemungkinan terjadi. Kap mesin terbuka secara tidak sengaja karena pengaitnya kendur atau kru bus tidak kencang saat menutupnya.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya klik link tautan berita di bawah ini ya.
***