Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berita Menarik: Honda Brio Baru Meluncur; HPM Protes Syarat Relaksasi PPnBM
18 Februari 2021 20:14 WIB
ADVERTISEMENT
Honda Prospect Motor (HPM) rupanya ingin membuat produk terlarisnya, Honda Brio makin kompetitif. Buktinya hari ini, HPM mengawali awal tahun dengan meluncurkan varian baru Honda Brio .
ADVERTISEMENT
Kemudian artikel soal skema kredit dari Mitsubishi Pajero Sport facelift 2021 menjadi berita menarik kedua. Disusul pemberitaan soal protesnya HPM terkait relaksasi PPnBM dengan syarat TKDN 70 persen.
Berita menarik kumparanOTO
Honda Brio Baru Meluncur, Berapa Harganya?
Honda Prospect Motor (HPM) rupanya ingin membuat produk terlarisnya, Honda Brio makin kompetitif. Buktinya hari ini, Kamis (18/2) HPM mengawali awal tahun dengan meluncurkan varian baru Honda Brio Urbanite Edition. Model tersebut merupakan varian anyar yang dikembangkan dari Brio RS.
Selain warna bodi, perbedaan dari Brio RS biasa sebenarnya tidak banyak. Bila jeli ada beberapa penyematan komponen aero kit berwarna hitam glossy.
Berapa harganya dan apa saja yang unsur kebaruan pada mobil ini? Cari tahu jawabannya pada link di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Skema Kredit Mitsubishi Pajero Sport Facelift 2021, Berapa Cicilan Bulanannya?
Mitsubishi Pajero Sport facelift sudah bisa dipesan, setelah resmi diluncurkan, Selasa (16/2), untuk pasar Indonesia. Ini semakin menyegarkan pilihan di segmen high SUV.
Dibanding dengan model sebelumnya, kenaikan harganya berkisar mulai dari Rp 4,9 jutaan sampai Rp 24,8 juta. Dan kenaikan harga tersebut sebanding dengan pembaruan.
Bagi yang tertarik membeli SUV ini lewat jalur kredit, simak skema hitungan cicilannya lewat link di bawah ini.
Honda Indonesia Protes Relaksasi PPnBM Berbasis TKDN 70 Persen!
PT Honda Prospect Motor (HPM) masih menunggu detail kebijakan relaksasi PPnBM di Indonesia. Memang sampai saat ini belum ada petunjuk teknis dan pelaksanaan untuk pabrikan dalam negeri.
ADVERTISEMENT
Ada 2 syarat agar mobil yang dipasarkan bisa mendapatkan pembebasan PPnBM.Pertama terkait dengan ukuran mesin, yang harus di bawah 1.500 cc. Kemudian kedua yaitu terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 70 persen.
Nah persyaratan kedua itulah, yang kemudian menuai sedikit kerisauan. Honda berharap, untuk syarat TKDN 70 persen itu dikaji ulang lagi, sambil menunggu diterbitkannya peraturan turunan kementerian terkait.
Cari tahu informasi selanjutnya pada link di bawah ini.