Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berita Menarik: Kendaraan Bebas Pajak; PO Bus dengan Rute Melewati 4 Pulau
11 Juli 2021 19:36 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:01 WIB
ADVERTISEMENT
Informasi mengenai aturan baru yang memuat daftar jenis kendaraan bermotor yang bakal bebas pajak mulai 16 Oktober 2021 jadi berita menarik kumparanOTO pada Minggu (11/7/2021).
ADVERTISEMENT
Aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, resmi mengalami perubahan. Kini penghitungannya berdasarkan konsumsi BBM dan emisi CO2.
Artikel yang mengulas deretan PO bus yang punya trayek terpanjang dan melewati 4 pulau di Indonesia juga turut menarik perhatian pembaca kumparan. Disusul imbauan dari AISI terhadap APM motor agar berkaca dari kasus pelanggaran prokes pabrik mobil Honda beberapa waktu lalu.
Rangkuman Berita Menarik kumparanOTO
Aturan Baru, Ini Jenis Kendaraan yang Bakal Bebas Pajak per 16 Oktober 2021
Aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, resmi mengalami perubahan. Kini penghitungannya berdasarkan konsumsi BBM dan emisi CO2.
Bermula dari PP 41/2013, kemudian diubah dua tahun lalu dengan ditekennya PP 73/2019. Dan pada 2 Juli 2021, ada perubahan lagi dengan terbitnya PP 74/2021.
ADVERTISEMENT
Lewat aturan baru ini, pabrikan didorong untuk menghasilkan mobil ICE (internal combustion engine/mesin konvensional), dengan emisi sekecil-kecilnya.
Selengkapnya klik link berita di bawah ini.
PO Bus dengan Trayek Terpanjang di Indonesia, Ada yang Lewati 4 Pulau
Bus AKAP atau Antar Kota Antar Provinsi masih jadi salah satu moda transportasi umum paling diminati di Indonesia. Tarifnya yang lebih murah dibandingkan pesawat terbang, jadi alasan utama banyak orang lebih memilih bus AKAP meski harus menempuh waktu perjalanan yang sangat panjang.
Ya, selain melayani rute di dalam Pulau Jawa, hingga saat ini masih banyak PO bus AKAP yang juga melayani rute ke Pulau Sumatera, Pulau Bali, bahkan hingga Pulau Sumbawa di Nusa Tenggara Barat.
ADVERTISEMENT
Khusus rute ke Pulau Sumbawa di Nusa Tenggara Barat, pilihannya memang tidaklah banyak. Berdasarkan penelusuran kumparan, setidaknya ada 4 PO bus yang melayani perjalanan sangat jauh itu.
Selengkapnya klik link berita di bawah ini.
Berkaca dari Kasus Pabrik Mobil Honda, AISI Imbau APM Motor Patuhi Aturan
Pabrik mobil PT honda Prospect Motor (HPM) di Karawang, Jawa Barat disanksi denda Rp 15 juta lantaran melanggar aturan PPKM darurat.
HPM dinilai melanggar pasal 34 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dikonfirmasi oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, pabrik HPM terbukti masih beroperasi hingga 100 persen.
Selengkapnya klik link berita di bawah ini.
ADVERTISEMENT
***